Indonesia Siap Hadapi Dampak Putusan Pengadilan AS soal Tarif Impor
📅 Minggu, 22 Feb 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
"Kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," kata Teddy di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2) waktu setempat.
Teddy menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan diplomasi langsung dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif tersebut.
Dia menjelaskan, sebelum ada putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi sehingga tarif resiprokal yang semula berada pada level 32 persen dapat ditekan menjadi 19 persen. Menurut dia, terdapat kemungkinan tarif tersebut dapat kembali turun.
"Kita sudah negosiasi bahwa Presiden dan tim dari 32 persen menjadi 19 persen. Kemudian mungkin juga akan bisa lebih turun lagi. Oke. Nah, setelah ada (putusan) Mahkamah Agung kemarin, ya, tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen, itu secara hitung-hitungan lebih baik," kata Seskab.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati demikian, lanjut Teddy, pemerintah tetap siap menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi ke depan.
"Intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, oke. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ucap Airlangga.
"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," imbuhnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!