Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zakat Fitrah di Kabupaten Penajam Turun Dibanding Tahun Lalu, Berapa Nominalnya Sekarang?

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 18:44 WIB | Oleh:
Zakat Fitrah di Kabupaten Penajam Turun Dibanding Tahun Lalu, Berapa Nominalnya Sekarang? Doc: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Ket. Gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

PENAJAM PASER UTARA, KALIMANTAN TIMUR - Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2026 mengalami penurunan 3.000 rupiah dibanding tahun sebelumnya.

"Nilai zakat fitrah 2026 telah ditetapkan dengan tiga kategori," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Syahrir ketika ditanya penetapan besaran zakat fitrah di Penajam, Kamis (19/2). 

"Kadar terendah 35.000 rupiah per jiwa, menengah 40.000 rupiah per jiwa dan kadar tertinggi 45.000 rupiah per jiwa," tambahnya.

Kadar zakat fitrah 2026 tersebut menurun sebesar 3.000 rupiah dibanding nilai zakat fitrah pada 2025, yakni tertinggi 48.000 rupiah per jiwa, menengah 43.000 rupiah per jiwa dan terendah 38.000 rupiah per jiwa. 

Penetapan besaran kadar zakat fitrah dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan, jelas dia, yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan. 

Survei harga beras dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei, terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya. 

Penentuan nilai uang zakat fitrah tersebut menyesuaikan kondisi harga makanan pokok saat ini yang cenderung mengalami penurunan, kata dia, tahun ini harga beras terpantau lebih murah dibanding tahun lalu. 

Kadar zakat fitrah, sebanyak dua setengah kilogram beras per jiwa, jika diuangkan disesuaikan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari, berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.  

Sebaiknya Anda baca juga:

Zakat fidyah 2026 juga telah ditetapkan dengan pilihan, yakni makanan pokok atau beras sebanyak tujuh ons ditambah lauk pauk per hari, atau uang tunai 45.000 rupiah per jiwa per hari, demikian Muhammad Syahrir. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.