Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Belum Ada Hukum, Tak Heran Banyak Child Grooming  

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 12:41 WIB | Oleh:
Belum Ada Hukum, Tak Heran Banyak Child Grooming    Doc: ist
Ket. keluarga perlu lindungi anak dari child grooming

JAKARTA -  Beberapa kali terungkap kasus child grooming. Hal ini terjadi karena memang belum ada payung hukumnya. Maka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Pengasuhan Anak.

Ini sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming. "KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, keberadaan UU juga dapat memberikan pedoman pengasuhan yang benar agar orang tua tidak mudah diperdaya oleh modus ekonomi pelaku. Sementara itu, menanggapi viralnya video oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang membuat konten romantis dengan siswinya, KPAI menilai kasus ini adalah fenomena gunung es.

"Dibalik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga," kata Jasra Putra. Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas terhadap fenomena child grooming.

"KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming.

Menurut dia, pelaku grooming tidak bekerja sembarangan. Mereka sering kali melakukan 'riset' terhadap calon korbannya, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung.

"Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi," kata Jasra Putra.

Menurut dia, pelaku juga akan berlindung dibalik topeng profesi terhormat, seperti guru, tokoh agama atau ahli pengobatan alternatif. Selain itu, pelaku menggunakan otoritas moral dan spiritual untuk memanipulasi anak.

"Pelaku kerap melakukan politik adu domba, memisahkan emosi anak dari orang tuanya, membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. Ini adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, viral di media sosial konten guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga child grooming ke seorang siswinya. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi masih mendalami motif dibalik tindakan guru tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur child grooming atau tidak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

35 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.