Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Kediri Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penipuan di SPPG

📅 Sabtu, 14 Feb 2026, 08:07 WIB | Oleh:
Warga Kediri Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penipuan di SPPG Doc: antara foto
Ket. Sejumlah warga Kediri, Jawa Timur, yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Bersatu mendatangi SPPG di Kota Kediri.

KEDIRI - Sejumlah warga Kediri, Jawa Timur, yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Bersatu mendatangi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Bandar Lor, Kota Kediri.

Warga meminta kejaksaan turun tangan terkait dengan dugaan penggelapan dan penipuan di SPPG Kelurahan Bandar Lor yang dinaungi oleh Yayasan Barokah Ala Khumaidah tersebut.

"Kami melakukan aksi damai yang diduga oknumnya melakukan penggelapan penipuan. Kami menuntut kepada pemerintah untuk menutup dan black list yayasan tersebut karena telah merugikan banyak orang dan masyarakat menerima manfaat," katanya di Kediri, Jumat (13/2).

Ia mengatakan dalam kasus tersebut modus yang digunakan adalah awalnya mengajak beberapa investor untuk bekerjasama dengan dalih hasilnya dibagi. Namun, hingga hampir satu tahun banyak yang tak terbayar.

Pihaknya juga mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

Jaksa Fungsional Kejari Negeri Kota Kediri Wahyu Warsono mengatakan warga masih menyampaikan secara lisan terkait dengan kasus yang saat ini di SPPG tersebut.

Pihaknya juga mendorong agar masalah itu juga disampaikan secara tertulis sehingga lebih jelas alur ceritanya serta modus dalam kasus yang dihadapi tersebut.

"Harapan kami ada bukti yang menyertai dari laporan pengaduan tersebut kalau memang sekiranya ada hal yang patut diduga ada unsur melawan hukum," kata dia.

Pihaknya juga ikut memantau dalam program MBG yang memang proyek prioritas dan strategis dari Presiden.

Kejaksaan juga melakukan pengawasan agar penggunaan anggaran itu dapat tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.

"Kami juga akan melihat segala sesuatu apakah ada penyelewengan atau perbuatan melawan hukum yang tentunya melihat juknis (petunjuk teknis) yang ada, sehingga dicapai suatu norma itu ada penyimpangan," kata dia.

Sementara itu, Administrator Yayasan Barokah Ala Khumaidah Imam Choirudin menjelaskan bahwa pihaknya terbuka apabila nanti ada laporan atau pemeriksaan.

"Kalau memang ada temuan silahkan dilaporkan dan silahkan diperiksa, kita akan bantu proses apa yang dibutuhkan dari teman-teman. Adanya keterbukaan dan akuntabilitas nanti kami bantu pastinya dari yayasan," kata Imam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.