Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tambang Emas Ilegal Disikat, Polisi Musnahkan Mesin Dompeng di Rimbo Bujang

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tambang Emas Ilegal Disikat, Polisi Musnahkan Mesin Dompeng di Rimbo Bujang Doc: Antara
Ket. Pemusnahan alat tambang oleh Anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Tebo, Polda Jambi, Kamis (12/2).

Kabupaten Tebo - Personel Polres Tebo, Jambi bakar peralatan tambang emas ilegal yang beroperasi dekat objek wisata air di wilayah Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Aksi penertiban itu dilalukan oleh anggota Polsek Rimbo Bujang menanggapi atas isu yang berkembang mengenai praktik pertambangan emas tanpa izin (Peti) di sekitar area sungai objek wisata taman 'Rivera Park ' di wilayah tersebut, kata Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka di lokasi penertiban, Kamis (12/2).

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan dan keresahan masyarakat, terutama menyangkut kelestarian area wisata.

Pihaknya memastikan tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, apalagi lokasinya berada dekat dengan objek wisata kebanggaan masyarakat.

Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum hadir dan bergerak cepat menanggapi informasi dari masyarakat.

Ia menambahkan, lokasi penertiban berada di jalan 12, unit 1, Desa Perintis. Di sana petugas menemukan rakit dan peralatan tambang yang terlihat beroperasi.

Namun, ketika polisi mendekati lokasi yang di maksud, pekerja tambang berhamburan melarikan diri.

Petugas menemukan sejumlah alat pendukung kerja di lokasi, di antaranya mesin dompeng, mesin penyiraman, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen solar. Seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.

Hingga kegiatan berakhir, Kamis petang (12/2), situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Rimbo Bujang memastikan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas Peti di wilayah hukum mereka.

Ia mengimbau para pekerja tambang tidak kembali melakukan aktivitas penambangan, karena hal tersebut berdampak buruk pada ekosistem sungai dan daya tarik wisata daerah. Termasuk melanggar hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.