Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Majelis Kehormatan MK Respons Penolakan Adies Kadir

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Majelis Kehormatan MK Respons Penolakan Adies Kadir Doc: Antara
Ket. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) bersama dua anggota MKMK, Yuliandri (kiri) dan Ridwan Mansyur yang juga hakim konstitusi (kanan).

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons sejumlah pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk terlibat dalam pemeriksaan perkara mereka.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan persoalan ikut atau tidaknya Adies Kadir menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/2).

Potensi konflik kepentingan menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya. Di samping berbicara di RPH, menurut dia, hakim yang bersangkutan dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang menilai ada potensi konflik kepentingan.

Namun, apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.

“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.

Dia menjelaskan kode etik hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan. Kendati demikian, ada pengecualian tertentu mengenai aturan itu.

“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” ­jelasnya.

“Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya,” imbuh Palguna.

Sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka. Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.

Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas, dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.