Di Angleb Mendatang, Kemenhub Alihfungsikan 48 UPPKB Jadi Rest Aera
📅 Jumat, 13 Feb 2026, 20:05 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Dok. Istimewa
JAKARTA-Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan penerapan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan non tol di beberapa wilayah Indonesia.
Sejalan dengan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut, maka sejumlah UPPKB untuk sementara tidak beroperasi dan dialihfungsikan sementara sebagai rest area.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga KemenPU tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan, untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhub siap mengalihfungsikan sementara unit jembatan timbang, menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah dengan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran. Ini dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” jelas Aan di Jakarta, Kamis (12/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Aan mengatakan, sesuai ketentuan di SKB, sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area bagi para pemudik. Sedangkan UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang, tetap beroperasi seperti biasa.
“Ada 48 unit jembatan timbang atau UPPKB yang kami alihfungsikan sementara untuk menjadi rest area. UPPKB tersebut tersebar di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimatan Tengah,” ucap Aan.
Adapun rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut:
a. Provinsi Sumatera Utara:
UPPKB Aek Batu;
UPPKB Jembatan Merah;
UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
UPPKB Sibolangit;
UPPKB Mambang Muda; dan
UPPKB Dolok Parmonangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
b. Provinsi Sumatera Barat:
UPPKB Lubuk Selasih
c. Provinsi Jambi:
UPPKB Jambi Merlung; dan
UPPKB Muara Tembesi.
d. Provinsi Sumatera Selatan:
UPPKB Merapi;
UPPKB Talang Kelapa; dan
UPPKB Kertapati.
e. Provinsi Lampung:
UPPKB Way Urang.
f. Provinsi Banten:
UPPKB Cikande; dan
UPPKB Cimanuk.
g. Provinsi Jawa Barat:
UPPKB Tomo;
UPPKB Balonggandu;
UPPKB Gentong;
UPPKB Kemang;
UPPKB Losarang; dan
UPPKB Cibaragalan
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!