- Home
-
- Megapolitan
-
- Layanan Kesehatan Buat 270...
Layanan Kesehatan Buat 270.000 PBI Tak Berhenti
Rabu, 11 Feb 2026, 04:10 WIBJAKARTA - Praktik pemutihan data Penerima Bantuan Iuran(PBI) tak ganggu layanan kesehatan. Mereka tetap berhak dilayani,â tandas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Selasa (10/2). Dia memastikan bahwa 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan secara baik.
Adapun penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat terkait pemutakhiran data kepesertaan yang mulai berlaku 1 Februari 2026. âSaya sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Dinas dan jajaran kesehatan yang ada di Jakarta apakah reaktivasi ini berjalan dengan baik atau tidak, pemerintah Jakarta tetap harus hadir untuk layanan kesehatan bagi semua warga,â kata Pramono.
Pramono menuturkan, pemerintah Provinsi Jakarta akan tetap memberikan pelayanan yang sama termasuk untuk penyakit berat yang diderita. Layanan kesehatan yang diberikan termasuk penanganan penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan darurat serta layanan kesehatan rutin di puskesmas dan rumah sakit.
Pramono menjelaskan, masih menunggu pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial. âTetapi yang jelas Jakarta dalam hal ini tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang harus diaktivasi kembali,â kata Pramono.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau layanan yang tidak dapat dihentikan, seperti cuci darah atau rawat inap, Pemprov DKI akan segera mengambil langkah administratif.
âKalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,â ujar Ani. Untuk layanan yang tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK melalui mekanisme yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial dengan tahapan âground checkingâ untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
âKalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi,â katanya. Ani juga menegaskan, proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta relatif lebih mudah karena Jakarta telah mencapai âUniversal Health Coverageâ (UHC) di atas 99 persen.
âUntuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,â katanya. Sementara itu, untuk kondisi nondarurat, reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui mekanisme Dinas sosial.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
Dia belum dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya golongan mana saja yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan karena masih dalam proses pembahasan. Kendati demikian, ia memastikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan multipihak sehingga nantinya, kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
- BPJS PBI
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG: Cuaca Panas di Sumatera Barat Dipicu Dinamika Atmosfer, Bukan Gelombang Panas
-
Prabowo Gagas Proyek “Gentengisasi”, Gubernur Pramono Dukung Perindah Wajah Indonesia
-
Musim Cuaca Ekstrem, Satpolairud Polres Lingga Imbau Keselamatan Pelayaran
-
Tiga Astronot Tiongkok Gagal Kembali ke Bumi setelah Pesawat Antariksanya Tertabrak Puing
-
Desta Ungkap Alasan Terima Peran Dono di “Warkop DKI Reborn 5”
-
Problematik Data PBI: Anggaran BPJS Rp1 Triliun Dinilai Tak Cukup Cover Warga Jakarta
-
Pemkab Lombok Timur Ringankan Warga dengan Hapus Denda PBB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.