Layanan Kesehatan Buat 270.000 PBI Tak Berhenti

Rabu, 11 Feb 2026, 04:10 WIB

JAKARTA - Praktik pemutihan data Penerima Bantuan Iuran(PBI) tak ganggu layanan kesehatan. Mereka tetap berhak dilayani,” tandas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Selasa (10/2). Dia memastikan bahwa 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan secara baik.

Adapun penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat terkait pemutakhiran data kepesertaan yang mulai berlaku 1 Februari 2026. “Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Dinas dan jajaran kesehatan yang ada di Jakarta apakah reaktivasi ini berjalan dengan baik atau tidak, pemerintah Jakarta tetap harus hadir untuk layanan kesehatan bagi semua warga,” kata Pramono.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat (6/2). — Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Pramono menuturkan, pemerintah Provinsi Jakarta akan tetap memberikan pelayanan yang sama termasuk untuk penyakit berat yang diderita. Layanan kesehatan yang diberikan termasuk penanganan penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan darurat serta layanan kesehatan rutin di puskesmas dan rumah sakit.

Pramono menjelaskan, masih menunggu pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial. “Tetapi yang jelas Jakarta dalam hal ini tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang harus diaktivasi kembali,” kata Pramono.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau layanan yang tidak dapat dihentikan, seperti cuci darah atau rawat inap, Pemprov DKI akan segera mengambil langkah administratif.

“Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani. Untuk layanan yang tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK melalui mekanisme yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial dengan tahapan “ground checking” untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

“Kalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi,” katanya. Ani juga menegaskan, proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta relatif lebih mudah karena Jakarta telah mencapai “Universal Health Coverage” (UHC) di atas 99 persen.

“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” katanya. Sementara itu, untuk kondisi nondarurat, reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui mekanisme Dinas sosial.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

Dia belum dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya golongan mana saja yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan karena masih dalam proses pembahasan. Kendati demikian, ia memastikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan multipihak sehingga nantinya, kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

  • BPJS PBI

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.