- Home
-
- Megapolitan
-
- Problematik Data PBI: Angg...
Problematik Data PBI: Anggaran BPJS Rp1 Triliun Dinilai Tak Cukup Cover Warga Jakarta
Sabtu, 28 Feb 2026, 23:10 WIBJAKARTA - Alokasi Rp1 triliun dalam APBD DKI Jakarta untuk iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan dalam diskusi publik yang menghadirkan anggota DPRD DKI Jakarta. Anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan layanan kesehatan warga, terutama setelah penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara nasional.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Ghozi, menilai angka Rp1 triliun belum memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan. Ia mengingatkan bahwa pada 2023 alokasi PBI di DKI Jakarta pernah mencapai Rp2 triliun.
"Saya pernah melihat anggaran PBI itu di DKI Jakarta pernah mencapai Rp2 triliun di tahun 2023. Kesehatan itu menjadi prioritas dan hak dasar warga DKI Jakarta, bahkan kalau bisa warga DKI Jakarta mendapatkan kesehatan gratis," ujar Ghozi.
Dalam kegiatan reses, Ghozi mengaku masih menemukan warga rentan yang belum memperoleh akses layanan kesehatan gratis. Ia menilai keterbatasan anggaran membuat keberpihakan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah belum optimal.
"Banyak warga yang kesejahteraannya masih di bawah rata-rata belum mendapatkan fasilitas kesehatan gratis. Dengan keterbatasan anggaran ini perlu ditambah lagi keberpihakan anggaran dari Dinas Kesehatan," katanya.
Ia juga menyoroti dampak administratif akibat penonaktifan PBI terhadap pasien yang selama ini menjalani pengobatan rutin, seperti cuci darah. Menurutnya, proses birokrasi yang berlapis berpotensi menghambat layanan kesehatan yang bersifat mendesak.
"Kita bisa membayangkan orang yang biasanya rutin cuci darah tiba-tiba karena dinonaktifkan PBI-nya tidak bisa mendapatkan layanan tersebut. Ini terlalu birokratis kalau harus disuruh daftar ulang lagi, padahal ini hak dasar," ujar Ghozi.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Farah Savira, menjelaskan bahwa alokasi Rp1 triliun dalam APBD tidak menanggung seluruh beban PBI karena skema utama berada di APBN. Ia menyebut penonaktifan terjadi akibat sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
"Banyaknya kasus nonaktif PBI BPJS Kesehatan itu karena sinkronisasi data antara BPS dengan sistem DTSM yang sebelumnya DTKS. Sekarang penilaiannya berbasis Kartu Keluarga, bukan lagi per individu," ujar Farah.
Ia menjelaskan perubahan metode pendataan berdampak pada status penerima bantuan. Penilaian berbasis keluarga menyebabkan sejumlah peserta yang sebelumnya aktif menjadi tidak lagi terdaftar sebagai penerima PBI.
Farah menambahkan, ketika penonaktifan terjadi, Pemprov DKI menyiapkan sekitar 270.000 warga untuk diaktifkan kembali melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Ia membuka kemungkinan penambahan alokasi akan dibahas dalam APBD Perubahan apabila cakupan dari pemerintah pusat dinilai belum mencukupi.
Ghozi menegaskan bahwa persoalan ini pada akhirnya bergantung pada kemauan politik pemerintah daerah dalam menentukan prioritas anggaran kesehatan.
"Secara porsi mungkin tidak pernah cukup, tapi tinggal bagaimana political will Pemprov DKI Jakarta untuk terus mengupayakan anggaran kesehatan ini. Bukan hanya aksesnya mudah, tapi juga harus prima dan terus diperbaiki dari tahun ke tahun," pungkasnya.
- APBD DKI
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Kuota BPJS Kesehatan PBI
- BPJS Kesehatan
- APBD DKI Jakarta 2026
- BPJS PBI
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.