Pemkab Lombok Timur Ringankan Warga dengan Hapus Denda PBB

Selasa, 04 Nov 2025, 17:15 WIB

Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan denda bagi wajib pajak, yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari periode 2014 hingga 2023.

"Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja," kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik dalam sambutannya saat rakor tim operasi penagihan pajak di Lombok Timur, NTB, Selasa (4/11).

Ket. Foto: Bupati Lombok Timur, Provinsi NTB Haerul Warisin. — Sumber: Antara

Ia mengatakan pihaknya tidak hanya mendorong kepatuhan melalui penagihan piutang PBB sejak 2014-2023, tapi pemerintah daerah juga sebagai langkah strategis meringankan beban masyarakat menerapkan kebijakan afirmatif.

"Langkah yang diambil Bupati Haerul Warisin ini untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin mengatakan terkait PBB tersebut pemerintah daerah telah memastikan masyarakat kurang mampu tidak dibebani kewajiban membayar PBB sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin agar tidak terbebani secara ekonomi.

"Bagi masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah memberikan pembebasan pajak," katanya.

Ia mengatakan saat ini Lombok Timur tengah berupaya menertibkan administrasi PBB, terutama terkait tunggakan pajak yang mencapai Rp55 miliar sejak 2014 hingga 2024.

Penagihan ini, dilakukan sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar keuangan daerah tetap sehat.

"Tunggakan ini ditagih, karena hampir 10 tahun tak ditagih, kalau tidak ditagih, Lombok Timur berisiko kehilangan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di 2025, termasuk kehilangan hak mendapatkan insentif DAK," jelasnya.

Untuk melakukan penagihan tersebut, menurut Muksin, Pemkab Lombok Timur membentuk tim operasi penagihan pajak (opjar) di 21 kecamatan, dan telah menuai hasil cukup bagus

"Bagi yang sudah bayar, tidak boleh ditagih lagi, tinggal kami rapikan datanya," katanya.

Ia mengatakan kebijakan ini tidak disertai kenaikan tarif pajak.

Bahkan, pemerintah daerah menurunkan dan menghapus denda bagi wajib pajak, serta memberikan pembebasan penuh bagi masyarakat miskin.

"Kita ingin uang pajak kembali untuk membangun Lombok Timur, tanpa membebani masyarakat yang tidak mampu," katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.