Pemkab Lombok Timur Ringankan Warga dengan Hapus Denda PBB

Selasa, 04 Nov 2025, 17:15 WIB

Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan denda bagi wajib pajak, yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari periode 2014 hingga 2023.

"Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja," kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik dalam sambutannya saat rakor tim operasi penagihan pajak di Lombok Timur, NTB, Selasa (4/11).

Ket. Foto: Bupati Lombok Timur, Provinsi NTB Haerul Warisin. — Sumber: Antara

Ia mengatakan pihaknya tidak hanya mendorong kepatuhan melalui penagihan piutang PBB sejak 2014-2023, tapi pemerintah daerah juga sebagai langkah strategis meringankan beban masyarakat menerapkan kebijakan afirmatif.

"Langkah yang diambil Bupati Haerul Warisin ini untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin mengatakan terkait PBB tersebut pemerintah daerah telah memastikan masyarakat kurang mampu tidak dibebani kewajiban membayar PBB sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin agar tidak terbebani secara ekonomi.

"Bagi masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah memberikan pembebasan pajak," katanya.

Ia mengatakan saat ini Lombok Timur tengah berupaya menertibkan administrasi PBB, terutama terkait tunggakan pajak yang mencapai Rp55 miliar sejak 2014 hingga 2024.

Penagihan ini, dilakukan sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar keuangan daerah tetap sehat.

"Tunggakan ini ditagih, karena hampir 10 tahun tak ditagih, kalau tidak ditagih, Lombok Timur berisiko kehilangan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di 2025, termasuk kehilangan hak mendapatkan insentif DAK," jelasnya.

Untuk melakukan penagihan tersebut, menurut Muksin, Pemkab Lombok Timur membentuk tim operasi penagihan pajak (opjar) di 21 kecamatan, dan telah menuai hasil cukup bagus

"Bagi yang sudah bayar, tidak boleh ditagih lagi, tinggal kami rapikan datanya," katanya.

Ia mengatakan kebijakan ini tidak disertai kenaikan tarif pajak.

Bahkan, pemerintah daerah menurunkan dan menghapus denda bagi wajib pajak, serta memberikan pembebasan penuh bagi masyarakat miskin.

"Kita ingin uang pajak kembali untuk membangun Lombok Timur, tanpa membebani masyarakat yang tidak mampu," katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.