Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Umumkan WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta, Berlaku di Arus Mudik dan Balik

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Umumkan WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta, Berlaku di Arus Mudik dan Balik Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2).

akarta - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci skema WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2).

Airlangga menyebut kebijakan itu berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Di samping itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.

Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pun diminta untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif.

Menaker juga merinci sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA, di antaranya kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

Yassierli meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tiongkok

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Tertinggal 0-2 da...
Olahraga
Atlet Angkat Besi Saatnya U...
Megapolitan
Enam Desa Wisata Ditetapkan...
Advertisement
Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.