Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
📅 Senin, 09 Feb 2026, 15:53 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SPersidangan Lai dipimpin oleh tiga hakim yang dipilih langsung oleh pemerintah untuk menangani kasus-kasus keamanan nasional. Dalam putusan setebal 855 halaman yang menyatakan dia bersalah, para hakim mengatakan bahwa Lai adalah "seorang pengusaha yang sangat cerdas" dan bahwa "sangat disayangkan kebencian dan permusuhannya yang mendalam terhadap Partai Komunis Tiongkok ... membawanya ke jalan yang penuh duri".
Lai dituduh menggunakan Apple Daily dan koneksi politik, khususnya di AS, untuk melobi pemerintah asing agar menjatuhkan sanksi terhadap Tiongkok dan Hong Kong setelah penindakan terhadap protes pro-demokrasi pada tahun 2019 dan 2020.
Lai mengatakan bahwa dia tidak pernah menyerukan sanksi setelah undang-undang keamanan nasional diberlakukan, karena "melakukan hal itu akan menjadi tindakan bunuh diri".
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!