Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

📅 Senin, 09 Feb 2026, 15:53 WIB | Oleh:

Persidangan Lai dipimpin oleh tiga hakim yang dipilih langsung oleh pemerintah untuk menangani kasus-kasus keamanan nasional. Dalam putusan setebal 855 halaman yang menyatakan dia bersalah, para hakim mengatakan bahwa Lai adalah "seorang pengusaha yang sangat cerdas" dan bahwa "sangat disayangkan kebencian dan permusuhannya yang mendalam terhadap Partai Komunis Tiongkok ... membawanya ke jalan yang penuh duri".

Lai dituduh menggunakan Apple Daily dan koneksi politik, khususnya di AS, untuk melobi pemerintah asing agar menjatuhkan sanksi terhadap Tiongkok dan Hong Kong setelah penindakan terhadap protes pro-demokrasi pada tahun 2019 dan 2020.

Lai mengatakan bahwa dia tidak pernah menyerukan sanksi setelah undang-undang keamanan nasional diberlakukan, karena "melakukan hal itu akan menjadi tindakan bunuh diri".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.