Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Keamanan Ekosistem Kripto, Pintu Berkolaborasi dengan OJK dan PPATK

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 20:17 WIB | Oleh:
Perkuat Keamanan Ekosistem Kripto, Pintu Berkolaborasi dengan OJK dan PPATK Doc: Pintu
Ket. Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu, Bakti Yudha, di acara Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop. PT Pintu Kemana Saja menegaskan komitmennya memperkuat keamanan investasi kripto di Indonesia melalui partisipasi dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop bersama OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum.

JAKARTA – PT Pintu Kemana Saja (Pintu), platform investasi aset kripto, menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keamanan investasi dan ekosistem aset kripto di dalam negeri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (United States Department of Justice/USDOJ).

Dalam acara tersebut, Pintu hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya, yakni Indodax.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, mengungkapkan bahwa prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan. Menurutnya, OJK melengkapi tiga aspek utama, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

“Kemudian terdapat sejumlah kewajiban terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta market conduct. Ke depan, kami sedang menyusun POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih mendalam. Kami ingin memperkuat dan mengembangkan pasar kripto dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat.

Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan bahwa PPATK bersama OJK dan aparat penegak hukum termasuk BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, serta Bappebtipada 2021 telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA). Penilaian ini berfokus pada risiko sektoral, khususnya di bidang finansial yang memanfaatkan teknologi baru (new payment method).

“Hal ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Selain itu, SRA juga bermanfaat bagi industri dan aparat penegak hukum untuk memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” paparnya.

Di sisi lain, Financial Crime Compliance Senior Manager Pintu, Bakti Yudha, dalam sesi presentasinya memaparkan peran Pintu sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan transaksi aset kripto. Ia menyebutkan bahwa Pintu secara konsisten menerapkan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan PPATK, serta standar internasional FATF terkait APU-PPT, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Saat ini, Pintu memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi Pintu. Selain itu, untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, Pintu secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal serta menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” ujarnya.

Berdasarkan laporan TRM Labs 2025, aktivitas ilegal global yang melibatkan aset kripto tercatat mencapai 158 miliar dolar AS, meningkat 145 persen dibandingkan 2024. Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phishing masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial,” tambahnya.

Selain itu, Bakti menyebutkan masih ditemukan penipuan yang mengatasnamakan Pintu oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, Pintu melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem pemantauan transaksi sesuai ketentuan OJK.

“Tidak hanya dari sisi sistem, Pintu juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat serta terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem kripto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutur Bakti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.