OJK Buka Pintu Lebar, Dana Pensiun–Asuransi Diminta All Out ke Saham
Jumat, 06 Feb 2026, 18:05 WIBJAKARTA â Masuknya dana pensiun dan asuransi ke pasar saham mencerminkan pergeseran strategi investasi menuju aset berimbal hasil lebih tinggi di tengah terbatasnya ruang imbal hasil instrumen konservatif.
Peran investor institusional ini menjadi penopang penting likuiditas sekaligus penyeimbang volatilitas pasar.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta konsistensi regulasi, agar dana jangka panjang tersebut benar-benar mendorong pendalaman pasar modal tanpa menambah risiko sistemik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan regulasi yang tersedia selama ini sebenarnya sudah memberi ruang maksimal bagi investasi dana pensiun dan asuransi yang memungkinkan penempatan saham hingga batas kumulatif tinggi.
"Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa dari segi regulasi, baik peraturan pemerintah (PP), peraturan OJK (POJK), maupun peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur dana pensiun dan asuransi sejauh ini cukup longgar. Artinya, masing-masing lembaga diberikan kewenangan untuk menempatkan investasi saham dengan ruang yang memadai.
Ia mencatat saat ini penempatan saham per emiten rata-rata masih berada di kisaran 8 persen dari total investasi, sehingga masih tersedia ruang untuk dorongan lebih lanjut.
Selain memberikan proteksi dan perlindungan terhadap risiko peserta, Ogi mengingatkan dana pensiun dan asuransi juga berperan sebagai investor institusional, sehingga kapasitas mereka untuk berpartisipasi aktif di pasar modal perlu didorong.
OJK pun akan berkoordinasi untuk mendorong dana pensiun dan asuransi agar dapat melakukan investasi lebih agresif.
Dengan perbaikan tata kelola dan ekosistem, peran lembaga-lembaga ini sebagai investor institusional diperkirakan akan semakin besar.
"Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko Airlangga atau Menteri Keuangan, di LQ45 dulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi. Kemudian di produk pasar modal selain saham, apakah itu di reksadana atau SBN dan sebagainya, itu ruangnya masih besar," kata dia.
Ogi mengatakan bahwa kemungkinan tidak akan mengubah peraturan apapun, mengingat sejumlah regulasi terkait yang mengatur batasan investasi sudah cukup memadai.
"Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik. Tentunya, yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham LQ45, itu kan lebih baik. Nah, itu kita arahkan investasi yang lebih risikonya terkendali," kata dia.
Sebagai informasi, beberapa regulasi telah mengatur batas investasi pada instrumen saham bagi industri dana pensiun dan asuransi.
Salah satunya, POJK Nomor 26 Tahun 2025 mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada saham tercatat di bursa efek, yaitu paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.
Selain itu, ada PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang membatasi investasi program tabungan hari tua (THT) berupa saham dari emiten, dengan ketentuan serupa yakni paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.
OJK telah menetapkan kebijakan prioritas untuk tahun ini, salah satunya pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.
Di dalamnya, prioritas ini mencakup peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki pemerintah, sebagai investor institusional.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.
Hal ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
ESDM: Harga Pertamax Turbo Naik Mengikuti Harga Minyak Dunia
-
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
-
Wagub Rano Karno Serahkan KJMU Tahap II 2026 Kepada 880 Mahasiswa Baru
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.