Kemendag Keras: MLM Dilarang Berjualan di E-Commerce!
📅 Kamis, 05 Feb 2026, 15:58 WIB | Oleh: Tim PenulisKetentuan mengenai penegasan larangan penjualan produk penjualan langsung melalui e-commerce tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan tersebut memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara perdagangan langsung dan perdagangan melalui sistem elektronik, guna memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!