Berapa Nominal Bayar Zakat Fitrah Ramadan 1447 H,? Baznas RI Tetapkan Segini
📅 Kamis, 05 Feb 2026, 19:02 WIB | Oleh: Opik
Doc: Antara/HO-Baznas RI
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 50.000 rupiah per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2), mengatakan penetapan tersebut setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi 50 ribu rupiah per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar 65 ribu rupiah per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya.
Ia menjelaskan nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.
"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun demikian, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Salat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.
Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!