Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Logika Bengkok Perangkat Hukum Terjadi Lagi, Kali Ini di Aceh Tengah yang Lebih Keblinger daripada Polres dan Kejari Sleman.  

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 13:33 WIB | Oleh:
Logika Bengkok Perangkat Hukum Terjadi Lagi, Kali Ini di Aceh Tengah yang Lebih Keblinger daripada Polres dan Kejari Sleman.    Doc: ist
Ket. sandika menangkap maling malah menjadi terdakwa

ACEH TENGAH – Perangkat hukum Aceh Tengah dan juga daerah lain benar-benar banyak yang keblinger. Bayangkan, orang menangkap pencuri harus jadi tersangka dan tinggal menunggu vonis. Itu terjadi gara-gara dia memukul pencuri yang maling propertinya. Alasan perangkat hukum Aceh Tengah karena main hakim sendiri.

Lahhh….bukannya pencuri “memang harus dipukul” biar sebagai efek jera? Itu terjadi di Aceh Tengah, di mana seorang bernama Sandika bersama tiga temannya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, Rabu (21/1).

Kasusnya, Sandika bersama rekannya itu dituntut bukan karena mencuri atau korupsi. Mereka dijadikan tersangka dan terdakwa karena berhasil menangkap pencuri mesin kopi di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, 17 Agustus 2025 lalu.

Saat pelaku itu ditangkap, Sandika langsung mengamankan dan sempat memberi “pelajaran” agar jera. Maling lalu diantarkan ke Polsek Silih Nara agar diproses hukum.

Namun aneh bin ajaib, niat Sandika ingin membantu menangkap penjahat malah menjadi tersangka, katanya, karena memukul. Orang tua pelaku tidak terima anaknya diberi pelajaran dan membuat laporan balik dalam perkara perlindungan anak.

Nasib Sandika dan rekan-rekannya kini berada di ujung tanduk hukum yang aneh di PN Takengon. Tantenya berharap para penangkap maling dibebaskan.

“Saya berharap keponakan saya dapat dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” kata Yusuf, paman Sandika, Rabu (28/1).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Takengon dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn bertindak sebagai JPU dalam kasus itu yakni Ahmedi Afdal Ramadhan.

Dalam siding Rabu (21/1) anehnya, penuntut umum membacakan tuntutan. Katanya, Sandika dan tiga rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Jaksa menuntut penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan, tidak hanya itu, jaksa juga minta agar para terdakwa ditahan.

Ngeri sekali pengadilan di Indonesia itu. Ini adalah logika bengkok: menangkap penjahat jadi pesakitan hukum. Ini lebih keblinger daripada kasus Hogi Minaya di Sleman yang dikerjai Polres dan Kejari Sleman. Coba kalau tidak ada pemanggilan dan reaksi komisi III DPR, Hogi juga pasti dipenjara. Kasus Sandika melebihi Hogi karena perangkat hukum Aceh Tengah tidak belajar dari kasus Sleman yang baru heboh. Mereka diam saja dan terus menjalankan hukum yang keblinger.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.