Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Harap Usaha Besar Rangkul UMK

📅 Senin, 02 Feb 2026, 08:50 WIB | Oleh:
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Harap Usaha Besar Rangkul UMK Doc: dok
Ket. Ilustrasi terkait halal

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya pengusaha dengan skala usaha besar untuk merangkul dan menjadikan usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai mitra demi memperkuat ekosistem halal nasional.

"Usaha besar memiliki sumber daya, pengalaman, dan standar yang dapat menjadi rujukan bagi UMK. Dengan kemitraan yang kuat, ekosistem halal nasional akan tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan langkah ini sekaligus untuk mengakselerasi sosialisasi kebijakan Wajib Halal 2026 bagi berbagai kategori usaha pada Oktober mendatang.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan konsumen, tetapi juga membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan produktif melalui kolaborasi solid antarpelaku usaha.

"Kehadiran negara melalui kebijakan halal ini juga harus dimaknai sebagai upaya membangun ekosistem halal nasional yang kuat. Di dalamnya, pelaku usaha besar diharapkan menjadi role model sekaligus mitra pembina bagi usaha mikro dan kecil," ujar Haikal.

Sebagai perantara bidang halal bagi berbagai skala dan jenis usaha, BPJPH juga telah melakukan beberapa langkah strategis, salah satunya melalui kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Pelaku Usaha Skala Besar pada akhir Januari 2026.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen para pelaku usaha dalam mendukung implementasi Wajib Halal 2026.

"Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi dalam literasi dan edukasi antara usaha besar dan UMK dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal," kata Chuzaemi.

Ia menambahkan sinergi tersebut menjadi kunci agar implementasi kebijakan halal tidak hanya bersifat kepatuhan regulatif, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan bagi UMK, sehingga ekosistem halal nasional dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha menengah dan besar.

Selanjutnya, BPJPH memasuki tahapan kedua yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026.

Adapun produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal mencakup produk dari semua skala usaha, baik besar, menengah, kecil, mikro dan luar negeri.

Selain produk makanan-minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, produk juga mencakup obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi risiko A, produk rekayasa genetik, alat kesehatan risiko A, serta barang gunaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.