Transformasi Bursa Dikebut, Aturan Demutualisasi Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Jumat, 30 Jan 2026, 19:30 WIB

JAKARTA – Aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi krusial untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas lembaga bursa di tengah kompleksitas pasar modal yang semakin tinggi.

Demutualisasi memisahkan kepentingan kepemilikan dan pengelolaan, sehingga mengurangi potensi konflik kepentingan antara pelaku pasar dan otoritas bursa.

Ket. Foto: Ilustrasi-Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. — Sumber: Istimewa.

Dengan kerangka regulasi yang jelas, BEI dapat beroperasi lebih profesional, adaptif terhadap inovasi keuangan, serta memiliki fleksibilitas pendanaan untuk pengembangan infrastruktur pasar.

Pada saat yang sama, kepastian aturan juga penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan transformasi kelembagaan berjalan selaras dengan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pemerintah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) agar bisa diproses tahun 2026 ini.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi benturan kepentingan di pasar modal.

"Demutualisasi bursa ini juga akan membuka investasi. Tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan )," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1).

Menurut dia, demutualisasi bursa efek dapat menjadi transformasi struktural untuk memisahkan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, yang selama ini terbatas pada perusahaan sekuritas.

Dengan pemisahan tersebut, independensi pengelolaan bursa diharapkan akan semakin kuat.

Airlangga menjelaskan, selama bursa efek berbasis keanggotaan, posisi direksi dan pengurus berpotensi dipengaruhi oleh anggota bursa yang terdiri dari berbagai perusahaan sekuritas yang berbeda.

Maka dari itu setelah adanya demutualisasi nanti, struktur kepemilikan bakal lebih terbuka sehingga pengelolaan bursa menjadi lebih independen.

"Kalau sudah demutualisasi bursa, berarti dipisahkan antara pengurus bursa dengan anggota bursa. Karena investor akan masuk sehingga akan lebih independen terhadap para anggota bursa, terutama untuk membuat tindakan disipliner terhadap mereka yang melakukan distorsi pasar," jelasnya.

Demutualisasi juga membuka peluang masuknya investasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga dan agensi lain.

Pada tahap berikutnya, tidak tertutup kemungkinan bursa melantai di pasar saham.

"Langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya. Demutualisasi akan mulai berproses di tahun ini, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan cepat juga," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau self-regulatory organization (SRO) menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.

Dukungan terhadap percepatan demutualisasi juga datang dari Danantara Indonesia.

CEO Danantara Rosan Roeslani menilai kebijakan tersebut selaras dengan praktik internasional dalam memperkuat infrastruktur pasar keuangan.

"Dengan percepatan demutualisasi, Danantara Indonesia bersikap terbuka sebagaimana praktik di berbagai negara di mana sovereign wealth fund menjadi bagian dari bursa," kata Rosan.

Rosan menyampaikan keterbukaan Danantara terhadap proses demutualisasi yang tengah dipercepat pemerintah.

Ia memandang penguatan tata kelola di pasar modal memiliki relevansi strategis karena peran besar BUMN di bursa.

Pasalnya, hampir 30 persen kapitalisasi pasar BEI berasal dari perusahaan pelat merah.

“Danantara dan pihak lainnya memiliki kepentingan besar karena hampir 30 persen kapitalisasi pasar Bursa Efek berasal dari BUMN. Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik harus terus dijunjung tinggi," tambahnya.

  • BEI
  • demutualisasi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.