OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pinjol, Keamanan Siber Diperketat Saat Pembiayaan Tembus Rp105 Triliun

Rabu, 05 Agu 2026, 02:30 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi industri pinjaman daring (pindar) sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap risiko serangan siber yang semakin meningkat di sektor keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi penyelenggara pindar dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala sekaligus meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan sistem.

Ket. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa (4/8). — Sumber: Antara

"Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala serta meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber," kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Agusman, risiko siber menjadi salah satu perhatian utama OJK karena seluruh proses bisnis industri pindar dilakukan melalui platform digital. Oleh sebab itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan manajemen risiko siber yang memadai guna melindungi data konsumen dan menjaga keandalan sistem layanan.

Di sisi lain, industri pinjaman daring masih mencatat pertumbuhan yang kuat. OJK mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026 atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan tersebut diiringi tingkat risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 4,26 persen.

Selain memperkuat keamanan siber, OJK juga terus mengawasi kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan permodalan.

Hingga saat ini, terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, tujuh dari 94 penyelenggara pindar masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Menurut Agusman, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan persyaratan modal sesuai ketentuan.

Dalam aspek penegakan kepatuhan, selama Juli 2026 OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha sektor PVML atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Sanksi dikenakan kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pindar, 11 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, serta dua lembaga keuangan khusus.

Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis.

"OJK berharap penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan memberikan kontribusi yang optimal," ujar Agusman.

  • Pinjaman Daring (Pindar)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.