Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terhadap Maskapai Penerbangan

Rabu, 05 Agu 2026, 02:20 WIB

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan terkait buruknya penanganan keterlambatan (delay) penerbangan, Selasa (4/8).

Saldi menanyakan apakah Kementerian Perhubungan sudah melakukan fungsi pengawasannya terkait persoalan-persoalan yang terjadi di layanan penerbangan, seperti penundaan keberangkatan, dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang masih satu grup maskapai.

Ket. Foto: Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materiil UU Penerbangan, di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Selasa (4/8). — Sumber: ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi

"Kepada pemerintah, apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah-red) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp300 ribu loh pak," kata Saldi.

Saldi mengajukan pertanyaan usai mendengar keterangan dari Lion Group, selaku pihak terkait dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyoal tentang keterlambatan penerbangan.

Pemohon menguji norma pada Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Menurut Saldi, dalam norma yang diuji oleh pemohon ada peran yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.

"Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," tanya Saldi.

Saldi menyoroti manajemen ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai.

Di dalam persidangan terungkap, mekanisme ganti rugi, salah satunya ganti rugi senilai Rp300 ribu jika pesawat terlambat selama 240 menit. Kemudian, ganti rugi berupa makanan ringan dan minuman, jika terlambat 30 menit sampai 1 jam.

Menurutnya, besaran kompensasi yang diterima konsumen tidak sepadan kerugian yang dialami akibat keterlambatan penerbangan.

Dia mencontohkan, seorang sudah merencanakan terbang pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta, tiba pukul 09.00 WIB, lalu perjalanan menuju kota yang diperhitungkan tiba pukul 12.00 WIB untuk bisa bertemu dengan klien, atau menghadiri seminar, atau menjadi pembicara seminar, atau menjadi pengujian di sebuah forum.

"Nah inikan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja," tegasnya.

Untuk itu, Saldi meminta pemerintah menambahkan keterangannya kepada mahkamah terkait dalam penentuan kompensasi keterlambatan yang diterima oleh konsumen, apakah pemerintah sudah melibatkan lembaga perlindungan konsumen, atau asosiasi konsumen penerbangan.

Dia menyebut besaran kompensasi yang diberikan maskapai saat ini tidak sebanding dengan kerugian konsumen akibat keterlambatan penerbangan.

"Karena ini tidak masuk akal loh, karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dari ini," tegasnya.

Saldi juga mengingatkan agar maskapai tidak menjadikan peraturan menteri sebagai alasan sudah menjalankan undang-undang, padahal kompensasi keterlambatan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kerugian konsumen.

"Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah. Jadi maskapai tidak bisa beralasan mengatakan, inikan perintah undang-undang memerintahkan ini diatur oleh peraturan yang lebih rendah, peraturan menteri, lalu ini sudah ada peraturan menterinya, benar! Tidak bisa begitu," ucapnya.

Saldi juga menyoroti keterangan pihak terkait Lion Group yang mengatakan telah menjalankan perintah sesuai delegasi peraturan, tetapi kerugian konsumen tidak pernah diperhitungkan.

Menurut Saldi, sangat memungkinkan MK nanti memutus seperti persoalan sisa kuota internet hangus.

MK memerintahkan setiap ada penyesuaian dalam perhitungan kerugian yang dialami oleh konsumen harus melibatkan perwakilan konsumen dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

"Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi," katanya menegaskan.

Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh 9 advokat dan dua mahasiswa itu menguji materiil Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.

Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

  • mahkamah konstitusi
  • saldi isra
  • uu penerbangan
  • delay pesawat

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.