Polisi Tangkap Bajing Loncat yang Palak Sopir Truk di Koja
📅 Jumat, 30 Jan 2026, 18:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Polisi menangkap seorang "bajing loncat" atau pencuri barang-barang di atas sebuah truk yang sedang berjalan, yakni pria berinisial AD di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara.
"Pelaku sudah kita amankan pada Rabu (28/1), sekitar jam 17.00 WIB di kediamannya," kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta Utara, Jumat.
Andry menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1) sekitar pukul 22.00 WIB, saat kondisi lalu lintas di lokasi sedang padat dan macet.
"Pada saat itu ada seorang sopir yang melintas, kemudian didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dan memalak dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam," jelas Andry.
Namun, upaya pemalakan tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan. Pelaku tidak berhasil mengambil uang dari korban, tetapi tetap melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena dilawan, pelaku tidak mendapatkan apa-apa. Tetapi korban sempat dipukul di bagian punggung," ujarnya.
Senjata tajam yang digunakan pelaku berupa pisau. Meski demikian, korban tidak mengalami luka fisik akibat senjata tersebut. "Tidak ada luka. Korban hanya dipukul dengan tangan kosong," ucapnya.
Polisi kemudian bergerak cepat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, khususnya Instagram @polrestrojakut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial AD.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setelah kami melihat video viral, kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku," tuturnya.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. "Yang bersangkutan menyerah, tidak ada perlawanan. Saat ditangkap, pelaku sedang beristirahat di rumah," ujar Andry.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui bekerja serabutan dan kerap beraktivitas sebagai juru parkir liar di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga memastikan pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat kejadian.
“Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi alkohol atau obat-obatan, dan belum ada catatan kriminal terhadap pelaku,” ujar Andry.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Koja dan tengah menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru terkait pengancaman dan penganiayaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!