Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Jambi Dorong Pemkab Sarolangun Bentuk Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 02:45 WIB | Oleh:
Kemenkum Jambi Dorong Pemkab Sarolangun Bentuk Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual Doc: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Jambi.
Ket. Kanwilkum Jambi dorong pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun bentuk regulasi kekayaan intelektual untuk mendukung program pembangunan daerah, Kamis (29/1).

SAROLANGUN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi secara resmi mendorong Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk segera menyusun regulasi daerah guna melindungi kekayaan intelektual (KI) milik masyarakat. 

Langkah strategis ini dinilai mendesak untuk memperkuat payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif serta memastikan karya personal maupun komunal khas daerah tersebut mendapatkan perlindungan penuh dari potensi sengketa atau klaim pihak luar.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian pada koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sarolangun, Kamis.

Jonson menyatakan regulasi tersebut, baik peraturan daerah maupun kebijakan bupati, berfungsi sebagai dasar hukum pengembangan dan memperkuat ekonomi kreatif masyarakat.

Selain itu, aturan ini juga mendukung penganggaran oleh daerah serta pembinaan usaha kecil mikro (UMK) berbasis kekayaan intelektual (KI).

Ia menyebutkan kekayaan intelektual mencakup jenis personal seperti merek UMK dan hak cipta, serta jenis komunal seperti indikasi geografis. 

Selain regulasi, menurut dia, diperlukan pendampingan berkelanjutan melalui klinik KI dan sinergi lintas organisasi perangkat daerah.

Langkah tersebut bertujuan agar perlindungan karya menjadi bagian dari program peningkatan kelas usaha masyarakat setempat.

Ia mengharapkan melalui koordinasi ini bisa membangun komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan KI sebagai penggerak ekonomi daerah. 

Hal ini, tambah dia, termasuk menyikapi kendala masyarakat yang masih terbatas pemahamannya mengenai prosedur pendaftaran, biaya, serta manfaat perlindungan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.