Kemenkum Jambi Dorong Pemkab Sarolangun Bentuk Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
📅 Jumat, 30 Jan 2026, 02:45 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Jambi.
SAROLANGUN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi secara resmi mendorong Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk segera menyusun regulasi daerah guna melindungi kekayaan intelektual (KI) milik masyarakat.
Langkah strategis ini dinilai mendesak untuk memperkuat payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif serta memastikan karya personal maupun komunal khas daerah tersebut mendapatkan perlindungan penuh dari potensi sengketa atau klaim pihak luar.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian pada koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sarolangun, Kamis.
Jonson menyatakan regulasi tersebut, baik peraturan daerah maupun kebijakan bupati, berfungsi sebagai dasar hukum pengembangan dan memperkuat ekonomi kreatif masyarakat.
Selain itu, aturan ini juga mendukung penganggaran oleh daerah serta pembinaan usaha kecil mikro (UMK) berbasis kekayaan intelektual (KI).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebutkan kekayaan intelektual mencakup jenis personal seperti merek UMK dan hak cipta, serta jenis komunal seperti indikasi geografis.
Selain regulasi, menurut dia, diperlukan pendampingan berkelanjutan melalui klinik KI dan sinergi lintas organisasi perangkat daerah.
Langkah tersebut bertujuan agar perlindungan karya menjadi bagian dari program peningkatan kelas usaha masyarakat setempat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengharapkan melalui koordinasi ini bisa membangun komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan KI sebagai penggerak ekonomi daerah.
Hal ini, tambah dia, termasuk menyikapi kendala masyarakat yang masih terbatas pemahamannya mengenai prosedur pendaftaran, biaya, serta manfaat perlindungan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!