Ini Penjelasan Dokter Terkait Surat Kematian Influencer Lula Lahfah
📅 Jumat, 30 Jan 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Dokter dari Mardiah Medical Clinic Rizki Nirwandhi Putra memberikan penjelasan alasan surat kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah dikeluarkan oleh klinik di Depok, Jawa Barat.
"Rekan almarhum menggunakan jasa layanan home care, yang mana saya langsung memeriksa pasien di rumah pasien tersebut. Namun, atas dasar surat izin praktik saya dan klinik saya di Depok, maka saya hanya bisa menerbitkan atas kop klinik Mardiah Medical Clinic tersebut," kata Rizki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1).
Saat pemeriksaan dilakukan, korban sudah dalam kondisi tidak sadar. Ia melakukan pengecekan denyut nadi, detak jantung, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, serta tanda-tanda vital lainnya.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan denyut nadi maupun pergerakan napas, serta telah tampak tanda pasti kematian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya menyimpulkan bahwa almarhum LL telah tiada pada sekitar 19.20 WIB menurut jam yang saya kuasai, jam tangan saya," ucapnya.
Sesuai prosedur, ia kemudian membuat surat keterangan kematian sebagai dokumentasi medis awal. Surat keterangan itu diterbitkan atas nama Mardhiyah Medical Clinic, tempat izin praktik dokternya terdaftar, dan dikirimkan kepada pihak yang memesan layanan untuk keperluan administrasi awal pemakaman.
Usai melakukan pemeriksaan dan pendokumentasian medis, ia meninggalkan lokasi. Penanganan selanjutnya, termasuk identifikasi, visum, serta rencana autopsi di RS Fatmawati yang sepenuhnya dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepolisian mengaku tak bisa menyimpulkan kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah karena permintaan keluarga yang tak ingin autopsi.
Maka itu, Kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!