Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Penjelasan Dokter Terkait Surat Kematian Influencer Lula Lahfah

24 Jumat, 30 Jan 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Penjelasan Dokter Terkait Surat Kematian Influencer Lula Lahfah Ini Penjelasan Dokter Terkait Surat Kematian Influencer Lula Lahfah Doc: Antara
Ket. Dokter dari Mardiah Medical Clinic Rizki Nirwandhi Putra memberikan keterangan terkait kasus kematian Lula Lahfah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (30/1).

Jakarta - Dokter dari Mardiah Medical Clinic Rizki Nirwandhi Putra memberikan penjelasan alasan surat kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah dikeluarkan oleh klinik di Depok, Jawa Barat.

"Rekan almarhum menggunakan jasa layanan home care, yang mana saya langsung memeriksa pasien di rumah pasien tersebut. Namun, atas dasar surat izin praktik saya dan klinik saya di Depok, maka saya hanya bisa menerbitkan atas kop klinik Mardiah Medical Clinic tersebut," kata Rizki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1).

Saat pemeriksaan dilakukan, korban sudah dalam kondisi tidak sadar. Ia melakukan pengecekan denyut nadi, detak jantung, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, serta tanda-tanda vital lainnya.

Hasil pemeriksaan tidak menemukan denyut nadi maupun pergerakan napas, serta telah tampak tanda pasti kematian.

"Saya menyimpulkan bahwa almarhum LL telah tiada pada sekitar 19.20 WIB menurut jam yang saya kuasai, jam tangan saya," ucapnya.

Sesuai prosedur, ia kemudian membuat surat keterangan kematian sebagai dokumentasi medis awal. Surat keterangan itu diterbitkan atas nama Mardhiyah Medical Clinic, tempat izin praktik dokternya terdaftar, dan dikirimkan kepada pihak yang memesan layanan untuk keperluan administrasi awal pemakaman.

Usai melakukan pemeriksaan dan pendokumentasian medis, ia meninggalkan lokasi. Penanganan selanjutnya, termasuk identifikasi, visum, serta rencana autopsi di RS Fatmawati yang sepenuhnya dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian mengaku tak bisa menyimpulkan kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah karena permintaan keluarga yang tak ingin autopsi.

Maka itu, Kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.