Perputaran Judol Turun 20%, Tapi Angkanya Tetap Fantastis
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya
JAKARTA – Upaya pengetatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan pemerintah serta otoritas terkait judi online mulai menampakkan hasil nyata, seiring penurunan perputaran dana judol.
Meski demikian, tren ini belum dapat dimaknai sebagai pelemahan struktural sepenuhnya, mengingat pola transaksi judol yang adaptif dan berpindah ke kanal baru masih berpotensi menjaga aktivitas ilegal tersebut tetap berlangsung di bawah permukaan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) pada 2025 menurun 20 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp286,84 triliun, dibanding periode sebelumnya sebesar Rp359,81 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1), menjelaskan bahwa perputaran dana judol selama 2025 tersebut dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.
Selain itu, PPATK mencatat bahwa tren penurunan perputaran dana judol juga diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp51,3 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, dompet digital (e-wallet), dan QRIS.
Menurut PPATK, terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” kata Natsir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain kasus judol, beberapa tindak pidana asal (TPA) yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk terkait dengan green financial crime.
Dari sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait sektor ini dengan nominal transaksi mencapai 517,47 triliun.
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK yakni dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Selama periode 2023-2025, catat PPATK, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Pada sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!