Panen Raya di Lebak, Petani Catat Produktivitas Gabah Basah Enam Ton
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antar
Lebak - Petani Kabupaten Lebak, Banten panen raya dengan produktivitas enam ton gabah basah per hektare, sehingga menyumbangkan ketersediaan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Kita berharap petani yang sudah panen agar kembali melakukan percepatan tanam," kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar di Lebak, Kamis (29/1).
Selama ini, produksi pangan di Kabupaten Lebak dipastikan meningkat, karena potensi panen Januari 2026 seluas 15.115 hektare, Februari 11.929 hektare dan Maret: 9.915 hektare.
Mereka petani yang panen itu dari tanam Oktober dan Desember 2025 dengan usia panen 100-110 hari setelah tanam.
Kebanyakan benih padi itu jenis Inpari 32 dan memiliki keunggulan kualitas mutu beras, beraroma dan tahan terhadap serangan hama penyakit.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami panen raya dipusatkan di Desa Sukamanah Rangkasbitung dan dihadiri Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya," katanya menjelaskan.
Menurut dia, selama ini, Kabupaten Lebak dikenal sebagai daerah produsen pangan terbesar di Provinsi Banten dengan luas persawahan 52. 025 hektare dan indeks pertanaman (IP) tiga kali tanam dalam setahun.
Selain itu, juga usaha pertanian pangan menjadi andalan ekonomi petani guna membangun kesejahteraan keluarga mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bahkan, pendapatan petani selama empat bulan dari tanam hingga panen bisa menghasilkan Rp39 juta dengan harga gabah basah Rp6.500 per kilogram (kg) dan produktivitas enam ton per hektare itu.
"Saya kira pendapatan sebesar itu, dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan petani," kata Alumni Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki mengatakan, pemerintah daerah kini membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) di lahan 5.000 meter persegi (setengah hektare) merupakan proyek strategis daerah untuk memacu ketersediaan pangan masyarakat juga peningkatan ekonomi yang akhirnya bermuara pada kesejahteraan petani.
Sebab, kata dia, pembebasan pajak tersebut dipastikan berdampak terhadap pengurangan beban petani dari biaya produksi.
Pembebasan pajak tersebut mulai berlaku pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 guna memberikan keberpihakan pada petani kecil agar menggenjot produksi pangan, sekaligus mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional.
"Kami optimistis pembebasan PBB itu, selain memenuhi ketersediaan pangan juga harga pangan di pasaran terjangkau masyarakat," katanya menjelaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!