Normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Lakukan Pembebasan Lahan di Kawasan Cawang, Jakarta Timur
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 13:43 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meninjau proses pembebasan lahan di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur (Jaktim), sebagai salah satu upaya mengatasi banjir di ibu kota.
Pembebasan lahan tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor SA 01-Mn/217 tanggal 11 April 2025 tentang dukungan pengadaan tanah, serta rencana aksi pengendalian banjir Sungai Ciliwung.
“Baru saja kita menyaksikan pembebasan lahan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung di Cawang, Jakarta Timur. Ini merupakan bagian dari upaya serius Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir, khususnya dalam jangka menengah,” kata Pramono di Jakarta Timur, Kamis (29/1).
Dia menjelaskan normalisasi Kali Ciliwung sempat terhenti pada 2017, dan kini kembali dilanjutkan karena memiliki peran strategis dalam sistem pengendalian banjir di Jakarta.
Sekitar 40 persen aliran sungai di Jakarta berada di kawasan Ciliwung, sehingga normalisasi sungai tersebut menjadi sangat penting. Jika Ciliwung dapat dikendalikan, maka dampaknya akan signifikan terhadap pengendalian banjir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pramono menambahkan khusus di wilayah Cawang, kebutuhan pembebasan lahan mencapai sekitar 411 bidang dengan panjang kurang lebih 2.401 meter.
Pada 2025, telah dibebaskan sebanyak 20 bidang tanah dengan panjang sekitar 150 meter.
Selanjutnya pada 2026, direncanakan pembebasan 133 bidang dengan panjang penanganan sekitar 557 meter, sedangkan sisanya akan dilaksanakan pada 2027.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saya menginginkan proses normalisasi Ciliwung ini berjalan dengan baik dan tanpa gejolak. Kami telah melakukan pembebasan lahan secara cukup masif sejauh ini. Seluruh proses pembebasan lahan dilakukan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air, tanpa perantara, dan penilaiannya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Pramono.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, serta jajaran Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta di lapangan sehingga proses pembebasan lahan dapat berjalan secara kondusif.
Lebih lanjut, dia menegaskan pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemprov DKI, sedangkan pembangunan tanggul dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Terkait warga yang terdampak, Pramono memastikan skema yang diterapkan adalah ganti rugi. Pemprov DKI juga membuka kesempatan bagi warga yang ingin memanfaatkan rumah susun milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Alhamdulillah, sampai hari ini, tidak ada persoalan berarti di lapangan. Ini berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik,” ungkap Pramono.
Seperti diketahui, normalisasi Kali Ciliwung dibagi ke dalam dua segmen. Segmen pertama membentang dari Pintu Air Manggarai hingga Jalan MT Haryono dengan panjang sungai sekitar 7,01 kilometer.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!