Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cabut Izin Tak Cukup, Alam Juga Harus Dipulihkan

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Cabut Izin Tak Cukup, Alam Juga Harus Dipulihkan Doc: istimewa
Ket. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Jerry Even Sembiring menegaskan bahwa bencana di Sumatra merupakan dampak akumulatif dari aktivitas kapital, khususnya industri ekstraktif seperti kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan

Bencana di Sumatra merupakan dampak akumulatif dari aktivitas kapital, khususnya industri ekstraktif seperti kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan

JAKARTA – Pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra perlu dipandang sebagai langkah awal, bukan solusi akhir, dalam upaya pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat. Kebijakan tersebut harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang masih aktif, sekaligus langkah konkret pemulihan lingkungan yang telah terdegradasi.

Tanpa penguatan proteksi terhadap ekosistem penting di seluruh Pulau Sumatra, pencabutan izin berisiko menjadi kebijakan simbolik semata, sementara tekanan ekologis dan konflik ruang berpotensi terus berlanjut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Jerry Even Sembiring menegaskan bahwa bencana di Sumatra merupakan dampak akumulatif dari aktivitas kapital, khususnya industri ekstraktif seperti kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. Dia menilai negara harus memastikan pencabutan izin usaha di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat tidak berujung pada pengalihan eks konsesi kepada perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta.

Selain itu, perusahaan yang izinnya dicabut wajib diminta bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan. “Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tegas Even Sembiring, Rabu (21/1).

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba menyatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari harus diikuti dua kebijakan utama. Pertama, negara perlu memastikan redistribusi eks konsesi kepada masyarakat adat yang telah lama berkonflik dengan perusahaan tersebut sejak 1980-an.

Kedua, pencabutan izin wajib disertai dengan penegakan tanggung jawab pemulihan lingkungan oleh PT Toba Pulp Lestari beserta perusahaan induknya, Royal Golden Eagle, atas kerusakan yang telah terjadi.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Wengky Purwanto menegaskan pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar sejumlah perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai yang selama ini berkonflik dengan masyarakat setempat, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Dia menilai pencabutan izin harus menjadi momentum penyelesaian konflik agraria sekaligus pemulihan hak masyarakat adat.

Namun, Wengky menyayangkan kebijakan tersebut belum menyentuh aspek penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat. Ia menilai belum terlihat langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku PETI, sehingga tanpa efek jera, risiko keberulangan bencana dinilai akan terus terjadi.

Kejanggalan Pencabutan

Walhi menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin di Aceh karena dua perusahaan—PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai—telah dicabut izinnya sejak 2022, namun kembali masuk dalam daftar pencabutan terbaru. Sementara itu, PT Aceh Nusa Indrapuri sebelumnya hanya berada dalam tahap evaluasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan kehutanan sebagai bagian dari penertiban usaha berbasis sumber daya alam melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dalam satu tahun telah menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan, termasuk sekitar 900 ribu hektare hutan konservasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Aldila Belum Terbendung untuk Melangkah ke Babak 8 Besar

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Belum Terbendung unt...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Debut Manis Bintang Baru Garuda! Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Debut Manis Bintang Baru Garuda! Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

28 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.