Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Payung Hukum Terlambat, Jakarta Harus Segera Tetapkan Perda Narkotika

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Payung Hukum Terlambat, Jakarta Harus Segera Tetapkan Perda Narkotika Doc: Antara
Ket. Tangkapan layar - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) di Jakarta, Selasa (20/1).

Jakarta - DKI Jakarta harus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi Perda untuk memberikan landasan kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan P4GN.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) di Jakarta, Selasa (20/1).

Dia menyampaikan, DKI Jakarta menjadi salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki Perda P4GN. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan pemerintah daerah memiliki regulasi yang mengatur tentang P4GN.

Di sisi lain, urgensi Perda juga merupakan kebutuhan mendesak. Perda P4GN akan menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta mempercepat intervensi kawasan rawan narkotika.
Merujuk data, wilayah Jakarta termasuk dalam zona merah penyalahgunaan narkotika. Prevalensi pengguna narkotika di DKI Jakarta mencapai 1,85 persen dari total penduduk yaitu setara dengan kurang lebih 190 ribu orang.

"Ada 106 kelurahan berstatus waspada narkotika, kemudian 26 kelurahan berstatus bahaya narkotika," kata Matsani.

Tercatat, bahwa kawasan rawan narkotika tersebar di wilayah padat penduduk dan rentan secara sosial ekonomi seperti daerah Penjaringan, Jakarta Utara; Tambora, Jakarta Barat; Johar Baru, Jakarta Pusat; dan Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun naskah akademik dan draft Raperda P4GN yang sudah tersedia dan selesai harmonisasi dengan Kemenkum sejak tahun 2023 ini terdiri dari 13 bab dan 29 pasal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.