Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Payung Hukum Terlambat, Jakarta Harus Segera Tetapkan Perda Narkotika

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Payung Hukum Terlambat, Jakarta Harus Segera Tetapkan Perda Narkotika Doc: Antara
Ket. Tangkapan layar - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) di Jakarta, Selasa (20/1).

Jakarta - DKI Jakarta harus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi Perda untuk memberikan landasan kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan P4GN.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) di Jakarta, Selasa (20/1).

Dia menyampaikan, DKI Jakarta menjadi salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki Perda P4GN. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan pemerintah daerah memiliki regulasi yang mengatur tentang P4GN.

Di sisi lain, urgensi Perda juga merupakan kebutuhan mendesak. Perda P4GN akan menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta mempercepat intervensi kawasan rawan narkotika.
Merujuk data, wilayah Jakarta termasuk dalam zona merah penyalahgunaan narkotika. Prevalensi pengguna narkotika di DKI Jakarta mencapai 1,85 persen dari total penduduk yaitu setara dengan kurang lebih 190 ribu orang.

"Ada 106 kelurahan berstatus waspada narkotika, kemudian 26 kelurahan berstatus bahaya narkotika," kata Matsani.

Tercatat, bahwa kawasan rawan narkotika tersebar di wilayah padat penduduk dan rentan secara sosial ekonomi seperti daerah Penjaringan, Jakarta Utara; Tambora, Jakarta Barat; Johar Baru, Jakarta Pusat; dan Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun naskah akademik dan draft Raperda P4GN yang sudah tersedia dan selesai harmonisasi dengan Kemenkum sejak tahun 2023 ini terdiri dari 13 bab dan 29 pasal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Olahraga
Kalah dari Persija, Pelatih...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.