Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Payung Hukum Terlambat, Jakarta Harus Segera Tetapkan Perda Narkotika

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Payung Hukum Terlambat, Jakarta Harus Segera Tetapkan Perda Narkotika Doc: Antara
Ket. Tangkapan layar - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) di Jakarta, Selasa (20/1).

Jakarta - DKI Jakarta harus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi Perda untuk memberikan landasan kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan P4GN.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) di Jakarta, Selasa (20/1).

Dia menyampaikan, DKI Jakarta menjadi salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki Perda P4GN. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan pemerintah daerah memiliki regulasi yang mengatur tentang P4GN.

Di sisi lain, urgensi Perda juga merupakan kebutuhan mendesak. Perda P4GN akan menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta mempercepat intervensi kawasan rawan narkotika.
Merujuk data, wilayah Jakarta termasuk dalam zona merah penyalahgunaan narkotika. Prevalensi pengguna narkotika di DKI Jakarta mencapai 1,85 persen dari total penduduk yaitu setara dengan kurang lebih 190 ribu orang.

"Ada 106 kelurahan berstatus waspada narkotika, kemudian 26 kelurahan berstatus bahaya narkotika," kata Matsani.

Tercatat, bahwa kawasan rawan narkotika tersebar di wilayah padat penduduk dan rentan secara sosial ekonomi seperti daerah Penjaringan, Jakarta Utara; Tambora, Jakarta Barat; Johar Baru, Jakarta Pusat; dan Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun naskah akademik dan draft Raperda P4GN yang sudah tersedia dan selesai harmonisasi dengan Kemenkum sejak tahun 2023 ini terdiri dari 13 bab dan 29 pasal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Komisi III DPR Berkunjung k...
Daerah
Lagi Gandrung, Semua Mau Di...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.