Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Gandeng Kejaksaan, Urusan Perkara Keuangan Kini Lebih Serius

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 20:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Gandeng Kejaksaan, Urusan Perkara Keuangan Kini Lebih Serius Doc: ANTARA/HO-OJK
Ket. OJK dan Kejaksaan meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kerja sama ini diharapkan memperjelas koordinasi penegakan hukum, mempercepat proses penanganan kasus, serta meningkatkan kepastian hukum.

Dengan kolaborasi yang lebih terstruktur, pengawasan sektor keuangan diharapkan semakin kredibel sekaligus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/1).

Ia mengatakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang merupakan komitmen bersama antara kedua pihak.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.

Asep menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini, seiring banyaknya modus operandi baru, apalagi terkait dengan kripto, sehingga sinergi yang solid menjadi suatu kebutuhan.

Penandatanganan PKS merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas PKS sebelumnya antara OJK dan Kejaksaan RI yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring telah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

Selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif, yang mana tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, serta 27 berkas perkara industri keuangan non-bank.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, empat berkas perkara pasar modal, serta enam berkas perkara IKNB.

Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Pemkot Bengkulu Terima 10 R...
Daerah
Disdagin: Harga Kebutuhan P...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.