Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Baru, Pemprov DKI Batasi Penggunaan HP di Sekolah

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 11:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Baru, Pemprov DKI Batasi Penggunaan HP di Sekolah Doc: Antara
Ket. Arsip - Anak sekolah menggunakan telepon pintar.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan di Jakarta.

Dasar dari pembatasan ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pembatasan juga ditandai dengan "Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta" di Jakarta, Selasa (20/1).

"(Pemanfaatan gawai) Kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

Mengenai penjelasan terkait SE atau kebijakan pembatasan pemanfaatan gawai, Nahdiana mengatakan, selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai baik "smartphone", "smartwatch", tablet, laptop dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke metode hening dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan.

Untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.

Lalu, untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid, maka kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan dan mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.

Adapun satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, maka kebijakan itu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran.

Nahdiana kemudian menyampaikan bahwa kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang edukatif dan positif.

Urgensi Kebijakan

Nahdiana menegaskan, kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak bukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pencegahan berbagai risiko negatif seperti kecanduan digital, perundungan digital serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Sebuah kajian dari UNICEF tahun 2023 terkait kebiasaan penggunaan internet anak Indonesia, menemukan bahwa 54 persen anak pernah mengalami perundungan ketika menggunakan internet.

"Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial," kata Nahdiana.

Nahdiana mengingatkan, penggunaan gawai secara tidak bijak dapat berujung pada terganggunya proses belajar dan tidak terjalinnya hubungan bermakna dengan warga sekolah.

Sebuah kajian "Smartphone Regulation in Schools Indonesia's Context 2025" menunjukkan 53 persen guru melaporkan bahwa murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan telepon genggam (smartphone).

Lalu, 64 persen guru melaporkan bahwa murid lebih memilih menggunakan "smartphone" daripada melakukan interaksi tatap muka.

Berdasarkan kajian-kajian tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan satuan pendidikan yang diberlakukan di SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif untuk meminimalkan distraksi sehingga siswa lebih fokus dan produktif.

"Tujuannya siswa bisa konsentrasi di dalam mengikuti pembelajaran sehingga produktivitas dari proses kegiatan belajar tersebut maksimal, iklim belajar tidak terganggu dengan keberadaan gawai yang siswa miliki," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
 Pertamina Pastikan Stok Pe...
Megapolitan
PLN Bangun Generasi Peduli ...
Ekonomi
Kemenhub Terus Percepat Pem...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.