Wamenkeu–Deputi BI Bakal Tukar Pos! Publik: Ini Lagi Serius atau Lagi Coba-coba? Wacana Mutasi Ala Tukar Kado Elite Ekonomi
📅 Senin, 19 Jan 2026, 19:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Imamatul Silfia
JAKARTA – Wacana pertukaran jabatan antara Wakil Menteri Keuangan dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mendadak bikin publik garuk-garuk kepala.
Bukan karena tak mungkin, tapi karena terdengar seperti mutasi ala tukar kado versi elite ekonomi. Seolah-olah kursi jabatan bisa dipindah sebentar, dicoba dulu, lalu kalau cocok lanjut.
Di tengah dinamika ekonomi yang serius, isu ini hadir dengan nuansa unik: antara strategi besar negara, atau sekadar bukti bahwa birokrasi juga punya genre komedi tipis-tipis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pertukaran jabatan antara wakil menteri keuangan dengan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) tak akan mengganggu independensi bank sentral.
Belakangan, beredar kabar bahwa Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono akan beralih posisi menjadi Deputi Gubernur BI. Sedangkan Deputi Gubernur BI Juda Agung mengisi jabatan yang ditinggalkan Thomas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1), Purbaya menyatakan pertukaran tersebut tidak memiliki kaitan dengan independensi BI.
“Itu exchange (pertukaran) yang saya pikir seimbang. Nggak ada yang aneh. Independensi (BI) nggak ada hubungannya,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pertukaran jabatan tak serta memengaruhi kemandirian bank sentral, kecuali bila pemerintah mengambil intervensi langsung terhadap kebijakan moneter.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Selama ini kan nggak ada. Jadi BI independen. Kami jalankan fiskal, mereka jalankan moneter. Dan kami berkoordinasi di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk memastikan kebijakannya walaupun sama-sama independen,” tambah dia.
Terkait wacana penunjukan Thomas untuk mengisi deputi gubernur BI, Purbaya menyampaikan dukungan kepada wakilnya itu. Purbaya berpendapat posisi barunya nanti menjadi modal penting bagi Thomas untuk memperluas kecakapan di bidang fiskal maupun moneter.
Thomas sebelumnya sudah beberapa kali menyambangi BI dalam Rapat Dewan Gubernur (BI). Keterlibatan Thomas merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 43 ayat (1A), yang memungkinkan RDG dihadiri perwakilan pemerintah dengan hak bicara tanpa suara.
Purbaya menambahkan, kunjungan itu sudah menjadi basis yang cukup bagi Thomas untuk menjabat sebagai deputi gubernur BI.
Sedangkan menyoal Juda, Menkeu menyebut berencana bertemu dengan calon wakilnya itu pada besok (20/1) siang.
“Nanti saya mau ketemu Pak Juda, mungkin besok. Saya mau lihat niatnya dia apa,” tutur Purbaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!