Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sebesar Rp1,5 Juta Dipastikan Disdik Mataram Tidak dari BOS, Lalu dari Mana?

📅 Minggu, 18 Jan 2026, 17:37 WIB | Oleh:
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sebesar Rp1,5 Juta Dipastikan Disdik Mataram Tidak dari BOS, Lalu dari Mana? Doc: ANTARA/Nirkomala
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf.

MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak lagi menerima gaji yang bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS).

"Kami pastikan 50 PPPK paruh waktu guru yang sudah terima SK 18 Desember 2025, tidak digaji dari BOS," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf di Mataram, Minggu (18/1).

Ia mengatakan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) pasal 6 disebutkan gaji guru PPPK paruh waktu sebesar 1,5 juta rupiah dari anggaran pemerintah daerah sama seperti PPPK paruh waktu lainnya.

Sementara dana BOS saat ini digunakan khusus untuk memenuhi berbagai kebutuhan di sekolah dan tidak dibolehkan untuk gaji.

"Jadi, semua guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu, sehingga gajinya dari APBD bukan dari BOS," katanya.

Menurutnya, jumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Mataram hanya 50 orang. Mereka merupakan angkatan terakhir dan sudah tidak ada lagi guru honorer atau non-data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Alhamdulillah, semua guru di Kota Mataram sudah menjadi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono sebelumnya mengatakan dalam SK PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari.

"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN, yakni 1,5 juta rupiah per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026 melalui APBD Kota Mataram," katanya.

Menurutnya, kelebihan PPPK paruh waktu adalah mereka sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN dan diakui resmi oleh pemerintah dan berpeluang diangkat jadi PPPK penuh waktu ketika ada formasi dari pemerintah.

Dalam aturannya, katanya, PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah.

Misalnya tahun 2026, pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu sebanyak 200 orang, maka PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan mengambil 200 orang nilai tertinggi saat pelaksanaan tes.

"Hasil tes yang sudah dilaksanakan menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.