Baznas Resmi Umumkan Zakat Fitrah 2026 Cirebon Sebesar Rp45.000
Jumat, 16 Jan 2026, 20:45 WIBCirebon - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 Masehi/1447 Hijriah di daerahnya sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa atau setara Rp45.000.
Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan di Cirebon, Jumat (16/1), mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.
âPenentuan besaran zakat fitrah kami lakukan dengan tetap berpegang pada ketentuan syariat, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga pangan di Kota Cirebon,â katanya.
Ia menjelaskan, Baznas menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam rapat tersebut, terutama terkait perkembangan harga beras menjelang Ramadhan.
Menurut dia, data harga dari dinas teknis menjadi rujukan utama agar nilai zakat fitrah yang ditetapkan tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat.
Hamdan menyebutkan, zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, kata dia, bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Kota Cirebon menetapkan nilai konversi sebesar Rp45.000 per jiwa.
âPenetapan nilai konversi tersebut mengacu pada hasil pemantauan harga beras oleh Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon,â katanya.
Selain harga aktual, Baznas Kota Cirebon juga mempertimbangkan potensi kenaikan harga beras selama Ramadhan dengan asumsi kenaikan sebesar 7 persen.
Ia menyampaikan, dengan asumsi kenaikan tersebut, harga beras diproyeksikan menjadi Rp15.878 per kilogram dan menghasilkan nilai zakat fitrah Rp45.000 per jiwa setelah dibulatkan.
Hamdan menambahkan, besaran zakat fitrah 2026 di Kota Cirebon tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu Kabid Perdagangan DKUKMPP Kota Cirebon Fajar Farhani mengatakan pemantauan harga dilakukan secara rutin di empat pasar utama, yakni Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, Pasar Pagi, dan Pasar Kramat.
Ia menjelaskan dari hasil pemantauan, harga beras medium berada di kisaran Rp13.300 hingga Rp13.400 per kilogram, sedangkan beras kualitas premium tercatat mencapai Rp14.840 per kilogram.
âForum rapat menyepakati penggunaan harga beras kualitas premium sebagai acuan penghitungan zakat fitrah,â katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jakarta Marathon Masih Menunggu 11.000 Pendaftar Lagi
-
Berdayakan Peran Koperasi, Bappenas Dukung Kerja Sama Induk Koperasi Unit Desa, BUMN, dan Mitra Usaha Nasional
-
Menyiagakan Personel untuk Antisipasi Banjir Susulan di Pamarican
-
Wisata dan Transportasi Melejit! BPS Ungkap Lonjakan Oktober 2025
-
Gubernur Pramono: Dana ZIS Rp450 Miliar Akan Fokus untuk Pemberdayaan Ekonomi
-
Pintu dan Blockvest Perkuat Literasi AI & Blockchain bagi Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya
-
Kasihan, Warga Bogor Banyak Mengeluh Susah Cari Kerja. Bagaimana Ini Bupati?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.