KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali

Jumat, 08 Mei 2026, 17:15 WIB

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut agar kegiatan usaha kelautan dan perikanan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya dan lingkungan.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan pengawasan di kawasan Kura-Kura, Denpasar, Bali. Langkah ini untuk memastikan aktivitas di wilayah pesisir dan ruang laut sesuai izin, sekaligus meninjau potensi dampak terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove di sekitarnya.

Ket. Foto: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan pengawasan di kawasan Kura-Kura, Denpasar, Bali. Langkah ini untuk memastikan aktivitas di wilayah pesisir dan ruang laut sesuai izin, sekaligus meninjau potensi dampak terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove di sekitarnya — Sumber: istimewa

"Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, di Jakarta, Jumat (8/5).

Ipunk menegaskan pengawasan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan untuk mendorong pengelola menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. "Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan," jelasnya.

Kawasan Kura-Kura didominasi ekosistem mangrove yang berfungsi melindungi pesisir dari abrasi dan menjadi habitat biota laut. Mangrove juga berperan penting sebagai penyerap karbon sesuai prinsip karbon biru. "Pengawasan ini juga yang sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global," tambah Ipunk.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura. Pengawasan dilakukan secara sistematis berbasis kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan.

"Pengawasan telah dilakukan secara terintegrasi melalui verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan dan permintaan keterangan pengelola, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," kata Sumono yang turun langsung ke lokasi, Kamis (7/5).

Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL milik PT BTID seluas 1,12 hektar serta indikasi penebangan mangrove seluas 500 meter persegi. "Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi," ungkap Sumono.

Atas temuan itu, Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin PKKPRL milik PT BTID. "Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel," kata Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo.

Edi menambahkan, proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan sesuai Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan keseimbangan ekonomi dan ekologi melalui ekonomi biru. Prinsip itu mendorong pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus melestarikan ekosistem laut.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.