Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rajungan RI Nyaris Ditolak AS, KKP Terbitkan 292 Sertifikat Ekspor Penyelamat

📅 Kamis, 08 Jan 2026, 19:10 WIB | Oleh:
Rajungan RI Nyaris Ditolak AS, KKP Terbitkan 292 Sertifikat Ekspor Penyelamat Doc: ANTARA/Putra M Akbar
Ket. Pekerja menunjukkan rajungan untuk diambil dagingnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (5/2).

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 292 sertifikat izin ekspor atau Certificate of Admissible (CoA) guna memastikan produk rajungan Indonesia tetap diterima di pasar Amerika Serikat (AS) di tengah ketatnya aturan perlindungan mamalia laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan dokumen CoA penting karena tanpa sertifikat tersebut produk rajungan Indonesia tidak dapat dijual dan diterima di negara tujuan ekspor seiring berlakunya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

Dokumen CoA memastikan rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan serta tidak mengancam mamalia laut.

“Ini bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Latif.

Latif mengatakan langkah KKP menunjukkan kehadiran negara dalam memperjuangkan hasil produk perikanan nelayan kecil agar bisa memenuhi pasar ekspor.

“Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” ujar dia. 

KKP sebelumnya telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan CoA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah petunjuk teknis diterbitkan, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait melakukan sosialisasi di 17 pelabuhan perikanan untuk memastikan para nelayan mematuhi kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho mengatakan asosiasi terus melakukan pendekatan ke nelayan binaan agar mematuhi ketentuan penerbitan CoA.

“Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi, serta register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” katanya.

Kuncoro mengatakan sebanyak 10.000 unit bubu lipat telah didistribusikan APRI di tujuh lokasi, yakni Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan dan Bekasi. Sementara satu lokasi di Lampung akan menerima distribusi pada Januari 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...
Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...
Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.