Purbaya Pastikan DHE SDA Tak Ditunda, Aturan Baru Tetap Jalan
📅 Kamis, 08 Jan 2026, 16:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi fondasi vital bagi ketahanan ekonomi Indonesia, terlebih saat menghadapi krisis.
DHE SDA menjadi sumber utama penguatan cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menyediakan dana untuk pembiayaan pembangunan dan investasi domestik, mendorong hilirisasi industri SDA, serta meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tetap berlaku tahun 2026.
Kepastian itu menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA. Menkeu mengatakan bahwa regulasi terbaru DHE SDA itu sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya (PP) saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan aja, jadi (aturan baru DHE SDA) pasti jalan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, perubahan kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum maksimal.
Sebab, capaian Cadangan Devisa Indonesia dinilai belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia.
Pada 2024, Cadangan Devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, sementara hingga akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar, jadi walaupun ada 'capital outflow', tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan ke cadangan devisa kita,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia sepanjang Januari-November 2025 mencetak surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 29,24 miliar dolar AS.
Purbaya menilai kondisi tersebut menguatkan dugaannya sebelumnya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah.
Akibatnya, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi kembali keluar dalam waktu singkat.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” terang Bendahara Negara itu.
Oleh karena itu, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar bisa kita kontrol lebih baik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!