Reformasi Kelembagaan Pajak Ditunda: CoreTax Jadi Prioritas Pemerintah
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 11:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah strategis yang penuh pertimbangan.
Reorganisasi institusi sebesar DJP, yang mengelola sebagian besar penerimaan negara, bukan sekadar soal restrukturisasi birokrasi, tetapi berdampak langsung pada efektivitas pengumpulan pajak dan stabilitas fiskal.
Penundaan ini dapat dimaknai sebagai respons terhadap kompleksitas internal dan dinamika eksternal, termasuk perubahan kebijakan fiskal, kebutuhan adaptasi teknologi informasi, serta sensitivitas pasar dan wajib pajak terhadap perubahan struktur organisasi.
Dengan menunda reorganisasi, pemerintah memberi waktu untuk evaluasi menyeluruh, memastikan bahwa perubahan yang dilakukan nantinya tidak mengganggu operasional sehari-hari, kualitas pelayanan kepada wajib pajak, maupun realisasi target penerimaan.
Dalam konteks jangka panjang, penundaan bukan berarti stagnasi, melainkan memberi ruang bagi perencanaan yang lebih matang, pemanfaatan digitalisasi pajak, dan penguatan kapasitas SDM.
Sebaiknya Anda baca juga:
Strategi ini berpotensi mendorong reformasi yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka penguatan sistem Coretax.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1).
Pasal 1839 PMK 124/2024 mengatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada akhir 2025.
Namun, PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.
Dengan pengecualian itu, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.
PMK ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Ketentuan PMK berlaku sejak tanggal diundangkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!