7 Isu Paling Sering Muncul Usai Penerapan KUHP dan KUHAP
Selasa, 06 Jan 2026, 01:00 WIBJakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Lebih lanjut Supratman mengaku sebanyak tiga dari tujuh isu merupakan hal yang paling sering didengar olehnya.
âPaling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,â ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Seperti dikutip dari Antara, KUHP yang dimaksud dirinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sementara itu, dia mengatakan, baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI.
âKemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,â katanya.
Menurut dia, hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP.
Bahkan, kata dia, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.
âSaya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,â ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.
Kedaulatan Negara
Terpisah, pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara.
"Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi," kata Trubus di Jakarta, Senin.
Menurut Trubus, KUHP memang merupakan produk hukum yang secara historis sudah sangat lama dan sudah semestinya diperbarui. Dia menekankan bahwa pembahasan KUHP bukan proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.