Kemkomdigi Tegur YouTube karena Ada Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak

Senin, 03 Agu 2026, 14:27 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada platform YouTube. Hal ini menindaklanjuti temuan konten siaran langsung (live stream) promosi produk rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak-anak.

Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam konten promosinya, Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan siaran langsung.

Ket. Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) — Sumber: RRI/Josua Sihombing

Menteri Komdigi (Menkomdi), Meutya Hafid, menegaskan praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk terlebih di ruang digital tidak diperkenankan. Untuk itu dikatakan Menkomdigi, bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat di toleransi.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangan resminya, Minggu (2/8).

Dijelaskannya surat teguran ini, merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud serta menyampaikan klarifikasi. Kemkomdigi diungkapkan Meutya, memberikan batas waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Apabila surat teguran itu tidak ditindaklanjuti, maka Kemkomdigi dipastikannya, akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap YouTube. Hal ini dikatakan Menkomdigi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari teguran hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar dia.

Selain itu, Menkomdigi menyatakan bahwa platform YouTube, juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif. Terlebih hal itu dilakukan untuk konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital.

YouTube juga diminta untuk meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia akses. Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," ujar Menkomdigi Meutya. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.