Ketua KY Minta Maaf ke Mahkamah Agung, Tegaskan Data 121 Hakim Langgar Etik Bukan Dampak Kenaikan Gaji

Senin, 03 Agu 2026, 14:15 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung dan para hakim seluruh Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8).

Ket. Foto: Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan (tengah) memimpin seleksi wawancara calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Aula KY, Jakarta, Senin (3/8). — Sumber: Antara

"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul.

Pada kesempatan itu, Abdul meluruskan pemberitaan yang berkembang usai konferensi pers KY terkait laporan pengawasan terhadap hakim selama periode semester I tahun 2026 yang digelar, Kamis (30/7).

"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa kompresi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2006 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," ujarnya.

Ia mengatakan upaya meluruskan informasi itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan pertentangan yang menghambat upaya kolaborasi, sinergi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial guna membangun sistem peradilan berdasarkan azas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," katanya.

Data tersebut merupakan kenaikan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan oleh KY selama semester I tahun 2026 dan laporan yang diproses tersebut terjadi sebelum adanya kenaikan gaji maupun tunjangan hakim.

"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," ujarnya.

Abdul juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto usai kejadian tersebut.

"Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," kata Abdul.

Penjatuhan Sanksi

Sebelumnya, pada Jumat (31/7), anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengonfirmasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh 121 hakim yang direkomendasikan penjatuhan sanksi selama periode semester I tahun 2026 itu terjadi sebelum kenaikan gaji 280 persen.

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Abhan menjelaskan selama semester I tahun 2026, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

Dia mengatakan rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026.

Ia menjelaskan rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026.

Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.

Total ada 1.402 laporan masyarakat yang diterima KY selama semester I tahun 2026. Laporan itu terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH, dan 662 laporan dengan konfirmasi eksternal.

Laporan masyarakat yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi.

Ada 676 laporan atau 87,37 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, KY melaksanakan sidang pleno terhadap 207 laporan, kemudian diputuskan bahwa 73 laporan terbukti dengan 121 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.