DPR Diingatkan Agar RUU Perampasan Aset Tidak Dijadikan Alat untuk Habisi Lawan Politik

Senin, 03 Agu 2026, 14:17 WIB

JAKARTA - DPR RI diingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dijadikan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik.

Berdasarkan pengalamannya selama menjadi pengacara, dia pun khawatir akan timbul permasalahan tersebut dalam RUU Perampasan Aset.

Ket. Foto: Advokat Juniver Girsang saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8). — Sumber: antara foto

"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama," kata Advokat Juniver Girsang saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8).

Maka dari itu, dia meminta kejelasan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan dan mengelola aset dalam RUU itu. Menurut dia, jangan sampai aparat penegak hukum yang menyidik, juga mengelola aset hasil rampasan.

"Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola," ucap Juniver.

Selain itu, menurut dia, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu mengkaji keberhasilan negara-negara lain dalam meratifikasi aturan perampasan aset. Sepengetahuan dia, belum ada negara yang benar-benar berhasil meratifikasi.

"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.