Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnaker Kota Tangerang Kerahkan Tim Kerja Sosialisasikan UMK 2026

📅 Senin, 05 Jan 2026, 12:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disnaker Kota Tangerang Kerahkan Tim Kerja Sosialisasikan UMK 2026 Doc: ANTARA
Ket. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan.

TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, mengerahkan tim kerja untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan, terkait penerapan implementasi Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp5.399.045 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, di Tangerang, Senin (05/1), mengatakan tim kerja tersebut akan melakukan sosialisasi dengan harapan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.

"Karena sudah ada kekuatan hukum dan aturannya, jadi semua perusahaan bisa menerapkan regulasi pengupahan terbaru, karena penetapan telah disetujui semua pihak," kata Ujang Hendra.

Ujang mengatakan UMK Kota Tangerang tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini telah disepakati Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang.

"Kami yakin kenaikan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena telah disepakati semua pihak dan melihat kondisi yang ada," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Sachrudin memastikan sinergi dan kolaborasi di sektor ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, berjalan dengan baik dan harmonis.

"Kami berharap Kota Tangerang terus menjadi wilayah yang kompetitif bagi pelaku usaha, sekaligus menjadi rumah yang layak dan sejahtera bagi seluruh pekerja,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

Sedangkan untuk UMK di Kota Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan sebesar Rp5.399.405,69 naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36 atau bertambah Rp329.697,33.

Ia menjamin penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2026 dilakukan tanpa mengubah sedikit pun rekomendasi upah dari kabupaten dan kota.

"Kami berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga meningkat," kata Gubernur Banten Andra Soni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
Daerah
Mau Tahu Alasan Dedi Mulyad...
Ekonomi
GoPay Permudah Masyarakat I...
Megapolitan
Waoooww….Warga Bandung ak...
Luar Negeri
Gempa Tibet Tewaskan 16 Ora...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.