Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Pasaman Barat Mencatat Luas Tanam Padi Per November 2025 Mencapai 16.689 Ha

📅 Minggu, 28 Des 2025, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Pasaman Barat Mencatat Luas Tanam Padi Per November 2025 Mencapai 16.689 Ha Doc: ANTARA
Ket. Pemkab Pasaman Barat saat melakukan penanaman sawah pokok murah di kelompok tani di Kecamatan Luhak Nan Duo beberapa waktu lalu.

SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat luas tanam padi sawah selama 11 bulan atau periode Januari–November 2025 mencapai 16.689 hektare (ha).

"Luas tanam padi terus meningkat dalam upaya menjaga ketahanan pangan sesuai program Asta Cita," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pasaman Barat Afdal di Simpang Empat, Sabtu (27/12).

Menurut dia, dari luas tanam 16.689 ha itu mampu memproduksi 76.138 ton yang tersebar di 11 kecamatan.

Kecamatan yang tertinggi luas tanamnya adalah Kecamatan Pasaman seluas 3.620 ha, lalu Kecamatan Talamau seluas 2.837 ha, Kecamatan Lembah Melintang seluas 2. 264 ha dan Kecamatan Kinali seluas 2.229 ha.

Lalu luas tanam di Kecamatan Ranah Batahan seluas 1.755 ha, Kecamatan Gunung Tuleh seluas 1.379 ha, Koto Balingka seluas 965 ha, Sungai Aua seluas 778 ha, Sungai Beremas 427 ha, Luhak Nan Duo seluas 286 ha dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisia seluas 149 ha.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, menurut dia, optimistis luas tanam yang ditargetkan mencapai 20.321 ha akan terealisasi hingga akhir tahun dengan kerja sama semua pihak.

"Untuk 2024 lalu ada sekitar 18.099 hektare luas tanam padi. Untuk 2025 kita tingkatkan seluas 20.321 hektare," katanya.

Untuk mencapai target luas tanam itu pemerintah daerah setempat juga mendorong petani untuk membuka lahan baru sehingga ketersediaan padi dapat mencukupi.

Selain itu juga meluncurkan sawah pokok murah yang akan dapat meningkatkan produksi.

Ia juga mengatakan pemerintah daerah mengingatkan agar petani tidak mengalihfungsikan lahan sawah ke jenis tanaman lainnya karena sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

"Ini sebagai upaya melindungi sawah agar tidak dialihfungsikan menjadi tanaman lain," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.