Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembatasan Berlaku, Kemenhub Tegaskan Aturan untuk Truk Sumbu Tiga

📅 Minggu, 28 Des 2025, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembatasan Berlaku, Kemenhub Tegaskan Aturan untuk Truk Sumbu Tiga Doc: Antara
Ket. Kemenhub ingatkan truk sumbu tiga patuhi pembatasan operasional selama angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan truk sumbu tiga agar mematuhi pembatasan operasional sesuai ketentuan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, demi keselamatan lalu lintas.

"Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu (27/12).

Ia menegaskan kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol (arteri) selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time.

"Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat," ujar Aan.

Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja guna memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan periode libur akhir tahun.

“Kali ini kami melaksanakan analisa dan evaluasi serta doa bersama dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ucap Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.

Kemenhub, tambah Aan, beserta pemangku kepentingan terkait lainnya akan menjadikan hasil analisa dan evaluasi operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai dasar penguatan pengawasan dan strategi pengaturan arus lalu lintas serta arus balik mudik dan libur Natal dan tahun baru.

"Ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung selamat, aman, dan lancar," imbuh Aan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Natal dan tahun baru.

Ia melanjutkan, pemberian sanksi akan dilakukan bagi angkutan barang yang tetap melintasi jalan tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu, kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol," kata Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kenaikan biaya harga pakan ayam

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

1 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng

Potensi komoditas kakao Jembrana

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Potensi komoditas kakao Jem...
Daerah
Anak harimau sumatra di TSI...

Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta
Nasional
Sidang vonis Mantan Wamenna...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.