Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pembatasan Berlaku, Kemenhub Tegaskan Aturan untuk Truk Sumbu Tiga

📅 Minggu, 28 Des 2025, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembatasan Berlaku, Kemenhub Tegaskan Aturan untuk Truk Sumbu Tiga Doc: Antara
Ket. Kemenhub ingatkan truk sumbu tiga patuhi pembatasan operasional selama angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan truk sumbu tiga agar mematuhi pembatasan operasional sesuai ketentuan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, demi keselamatan lalu lintas.

"Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu (27/12).

Ia menegaskan kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol (arteri) selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time.

"Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat," ujar Aan.

Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja guna memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan periode libur akhir tahun.

“Kali ini kami melaksanakan analisa dan evaluasi serta doa bersama dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ucap Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.

Kemenhub, tambah Aan, beserta pemangku kepentingan terkait lainnya akan menjadikan hasil analisa dan evaluasi operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai dasar penguatan pengawasan dan strategi pengaturan arus lalu lintas serta arus balik mudik dan libur Natal dan tahun baru.

"Ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung selamat, aman, dan lancar," imbuh Aan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Natal dan tahun baru.

Ia melanjutkan, pemberian sanksi akan dilakukan bagi angkutan barang yang tetap melintasi jalan tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu, kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol," kata Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Pusat Kota Karawang Akan Memiliki Taman

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pusat Kota Karawang Akan Me...
Megapolitan
Di Era Kepintaran Buatan, E...

Ada Apa Kemendagri dan KPK Bentuk Klaster Integritas Pemda?

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ada Apa Kemendagri dan KPK ...

Toronto Jadi Ajang Bersama Venus dan Eala  

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Toronto Jadi Ajang Bersama ...
Megapolitan
Pengadilan Tinggi Jakarta M...

Daerah Gencarkan Transaksi Menggunakan Sitem QRIS

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Daerah Gencarkan Transaksi ...

Manfaatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Manfaatkan Potongan Harga T...

Polres Lombok Timur Pantau Pembelian BBM di SPBU

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Polres Lombok Timur Pantau ...

Rupiah Masih Rentan, 5 Agustus 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan, 5 Agus...

Ajax Resmi Umumkan Kedatangan Marc ter Stegen

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Olahraga
Ajax Resmi Umumkan Kedatang...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Empat TPU di Kota Semarang Sudah Penuh
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.