Pemkab Sumenep Keluarkan Kebijakan, Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas saat Tahun Baru
📅 Sabtu, 27 Des 2025, 08:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur (Jatim) melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas saat berlibur atau bepergian ke luar kota saat perayaan dan libur Tahun Baru 2026.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Sumenep, Sabtu (27/12), mengatakan kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk penegakan hukum serta menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
"Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” katanya.
Karena itu, sambung dia, pihaknya perlu menyampaikan ketentuan itu kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep dan masyarakat agar dipahami dengan baik.
Bupati Sumenep menyatakan dirinya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," katanya.
Pejabat, sambung dia, manakala ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru, silakan menggunakan kendaraan pribadi saja, dan harus masuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati menyatakan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar aturan itu, sehingga menginstruksikan Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan," ujar bupati.
Karena itulah, seluruh pejabat di jajarannya memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, serta mampu menjaga marwah institusi pemerintah, khususnya pada momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan pembenahan kinerja ke depan.
"Kami mengharapkan, momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan, agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (2)
28 Dec 2025, 15:09 WIB.
Secara etika Emang gak boleh mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi.
Balas29 Dec 2025, 08:58 WIB.
Pak bupati kenapa gak mau berkunjung kedaerah2 nelayan yg butuh bantuan semacam peralatan nelayan dan pengerukan sungai2 jalannya para nelayan pergi ke laut
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!