Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Era Baru Telekomunikasi, Registrasi Kartu SIM Tak Cukup NIK dan KK, ATSI Ungkap Skema Pengenalan Wajah

📅 Rabu, 17 Des 2025, 17:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Era Baru Telekomunikasi, Registrasi Kartu SIM Tak Cukup NIK dan KK, ATSI Ungkap Skema Pengenalan Wajah Doc: ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo.
Ket. Ilustrasi- Kartu SIM (Subscriber Identity Module).

JAKARTA – Skema penerapan sistem registrasi Subscriber Identity Module (SIM) baru berbasis pengenalan wajah akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, yang menjadikan nomor telepon seluler sebagai alat kejahatan.

Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Rabu (17/12), Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir ​​​​​​​menyampaikan pada tahap awal penerapan sistem registrasi kartu SIM yang baru masih bersifat sukarela, pelanggan baru layanan telekomunikasi bisa memilih menggunakan sistem lama atau sistem baru berbasis pengenalan wajah.

"Jadi per 1 Januari 2026, masyarakat punya dua pilihan, ingin pakai NIK dan KK, atau mau sukarela menggunakan biometrik. Ada dua jalur dulu, karena kita perlu sosialisasi ke masyarakat, jadi yang lama tetap berlaku, biometrik juga jalan," katanya.

"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," ia menambahkan.

Marwan mengatakan bahwa penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah akan diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026.

Menurut dia, registrasi kartu SIM nantinya akan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler, tidak lagi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) seperti dalam sistem yang lama.

Marwan menyampaikan, dukungan akan disediakan bagi pengguna kartu SIM baru yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta menggunakan ponsel model lama yang tidak dilengkapi dengan kamera dan tidak bisa mengakses internet.

Dalam kondisi yang demikian, menurut dia, registrasi penggunaan kartu SIM dapat dilakukan melalui situs web di gerai operator seluler maupun gerai layanan telekomunikasi.

"Kalau dia pakai smartphone bisa, karena sudah ada 4G di 3T. Tapi, kalau masyarakat yang masih pakai feature phone, dia harus datang ke gerai atau ke retail outlet yang bisa bantu dia, pakai web," katanya.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagian besar modus kejahatan siber, termasuk scam call, spoofing, smishing (penipuan melalui SMS), dan penipuan berbasis social engineering, melibatkan penggunaan nomor seluler sebagai alat utama.

Penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah dimaksudkan untuk menekan penggunaan nomor telepon seluler untuk melakukan kejahatan.

Selain itu, penerapan sistem registrasi SIM yang baru ditujukan untuk membantu operator seluler membersihkan data induk dari data nomor-nomor seluler yang tidak aktif.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan layanan seluler yang datanya sudah divalidasi lebih dari 332 juta.​​​​​​​ Sementara itu, jumlah penduduk dewasa di Indonesia tercatat sekitar 220 juta.​​​​​​​

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

24 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.