Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov-Kejati Banten Cegah Masalah Hukum Koperasi Merah Putih

📅 Selasa, 16 Des 2025, 12:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov-Kejati Banten Cegah Masalah Hukum Koperasi Merah Putih Doc: ANTARA
Ket. Penandatanganan kesepakatan Pemprov Banten dan Kejati Banten tentang pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten, di KP3B Kota Serang, Senin (15/12/2025).

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten memperkuat langkah pencegahan potensi permasalahan hukum dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih melalui pengawalan dan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa (16/12), mengatakan kesepakatan ini menjadi pijakan hukum untuk memastikan pembangunan koperasi berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” kata Andra Soni.

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, tentang pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten pada Senin (15/12).

Menurut dia, kerja sama tersebut dirancang sebagai upaya mitigasi risiko hukum, terutama pada aspek pembangunan fisik dan operasional koperasi, mulai dari perencanaan, perizinan, hingga pelaksanaan di lapangan.

“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan desa, koperasi, ekonomi, serta hukum. Ruang lingkup pengawalan mencakup penyediaan lahan, perizinan, pembangunan gerai dan pergudangan, hingga operasional koperasi.

Program pengawalan hukum tersebut menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten agar pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Andra Soni menegaskan pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menekankan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi berbasis gotong royong.

Ia menyatakan pengawalan kejaksaan difokuskan pada pencegahan penyimpangan hukum sejak awal melalui pendampingan dan penguatan kepatuhan.

“Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” kata Bernadeta.

Menurut dia, koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan jika menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta didukung tata kelola transparan, digitalisasi pembukuan, dan pengawasan berbasis integritas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.