Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

📅 Selasa, 16 Des 2025, 23:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Ket. Mantan Menteri Agama (2020-2024) Yaqut Cholil Qoumas, hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12), untuk menjalani pemeriksaan. Yaqut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. dalam kasus ini KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, Yaqut tiba pada pukul 11.41 WIB.

Ketika ditanya hal yang mau disampaikan sebelum diperiksa KPK untuk kedua kali dalam penyidikan kasus kuota haji, Yaqut menegaskan tidak ada.

“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju tempat registrasi.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut sebagai saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Yaqut minta jurnalis tanya KPK soal materi penyidikan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usai berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hampir sembilan jam, mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan kepada dirinya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.