Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menghina Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Diburu Polisi

📅 Senin, 15 Des 2025, 14:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menghina Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Diburu Polisi Doc: Instagram/@/adimasfirdauss
Ket. Youtuber Resbob yag bernama asli Adimas Firdaus meminta maaf di akun Instagram @/adimasfirdauss.

BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis dalam konten yang diunggahnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video viral tersebut.

“Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra di Bandung, Senin (15/15).

Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Hendra mengatakan saat ini Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pelacakan keberadaan terlapor, serta pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Resbob dilaporkan ke Polda Jabar oleh Viking Persib Club (VPC) dengan tudingan melakukan ujaran kebencian terhadap Viking dan penghinaan terhadap suku Sunda.

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, setelah mendapat mandat dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.